SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Aparat Polres Klaten menangkap penjual ciu dan bir saat menggelar razia di dua tempat berbeda.

Solopos.com, KLATEN — Satuan Sabhara Polres Klaten menangkap dua penjual ciu dan bir saat menggelar razia di dua tempat berbeda, Sabtu (10/6/2017) malam. Dua orang tersebut yakni Wahyudi, warga Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara, dan Sri Wahyuni, 53, warga Kalikotes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari tangan Wahyudi, polisi menyita barang bukti puluhan botol bekas air mineral berisi minuman keras jenis ciu dan satu jeriken berisi 30 liter ciu. Sedangkan dari tangan Sri Wahyuni, polisi menyita 14 botol bir Angker.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan razia digelar untuk menjaga kondusivitas keamanan selama Ramadan. Ia mengatakan seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Klaten guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus intensifkan kegiatan untuk membasmi penyakit masyarakat,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (11/6/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya