SOLOPOS.COM - Petugas menurunkan barang bukti miras jenis ciu dari truk di Mapolres Karanganyar, Selasa (30/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar, upaya penyelundupan 2.760 liter ciu digagalkan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menggagalkan pengiriman 2.760 liter minuman keras (miras) jenis ciu ke Jakarta pada Sabtu (27/5/2017) pukul 00.15 WIB. Ribuan liter miras itu diangkut truk Mitsubishi warna putih berpelat nomor G 1517 HE.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas dan menata ribuan liter miras di bawah tumpukan karung berisi sekam. Pengemudi truk itu adalah Tri Utomo, 50, warga Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

Ribuan liter miras dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter (ml) dan jeriken ukuran 30 liter. Miras yang dikemas dalam botol bekas air mineral 600 ml dikemas lagi dalam kardus. Setiap kardus berisi 30 botol.

Miras yang dikemas dalam jeriken pun dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang sering digunakan membuang sampah. Setelah itu, tumpukan kardus dan jeriken ditata sedemikian rupa di bawah tumpukan karung berisi sekam. Bak truk ditutup menggunakan terpal warna cokelat.

Truk bermuatan miras itu dicegat saat melintas di Jl. Adi Soemarmo, Colomadu, Sabtu dini hari. “Kami berhasil menyita 62 jeriken ukuran 30 liter berisi 1.860 liter. Ada 50 dus berisi 30 botol ukuran 600 mililiter per dus sehingga total 900 liter ciu. Satu unit truk Mitsubishi tahun 1997 juga kami sita,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolres, Selasa (30/5/2017).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, STNK truk atas nama salah satu perusahaan di Tegal. Menurut Prawoko, pengemudi truk akan membawa ribuan liter miras ke Jakarta.

Polisi di sekitar lokasi kejadian curiga saat truk melintas. “Truk melaju dengan kecepatan tinggi. Polisi menghentikan truk yang dikemudikan Tri Utomo. Setelah pengecekan muatan didapati barang bukti tersebut. Barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Lagi-lagi, distribusi miras dilakukan dengan mengelabui petugas,” ujar dia.

Pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan pengemudi dikenai wajib lapor. Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan satu botol miras jenis ciu ukuran 600 ml dihargai Rp10.000.

Selanjutnya, miras jenis ciu itu dijual Rp35.000-Rp50.000 per botol di Jakarta. “Keuntungan berlipat kalau dijual di luar kota dibandingkan di Soloraya,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya