SOLOPOS.COM - Kapolsek Karangpandan, AKP Heri Ekanto (kiri), menunjukkan ratusan botol miras kemasan yang disita dari rumah warga pada Selasa (21/4/2015) lalu. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Miras Karanganyar ini terkait penggerebekan usaha penjualan miras ilegal di Karangpandan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polsek Karangpandan, Karanganyar, membongkar usaha penjualan minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung kelontong di RT 002/RW 001 Popongan, Karangpandan, Selasa (21/4/2015) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekitar 227 botol miras kemasan disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Karangpandan, AKP Heri Ekanto, mengatakan penggerebekan ke warung kelontong milik warga setempat, Sulami, 43, bermula dari laporan warga setempat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini adalah bagian dari operasi pekat [penyakit masyarakat]. Setelah mendapat laporan warga, kami bergerak,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/4/2015).

Dari kegiatan tersebut polisi berhasil menyita 180 botol bir bintang dan 47 botol bir hitam dari warung pelaku.

Menurut Heri, sepintas kondisi warung Sulami tampak seperti warung kelontong pada umumnya.

“Dari depan yang terlihat hanya minuman-minuman ringan biasa. Pelaku sempat mengelak saat ditanya terkait penjualan miras. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya menunjukkan gudang penyimpanan miras tersebut,” kata dia.

Oleh polisi, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti. “Sebab yang bersangkutan tidak memiliki izin menjual miras. Selanjutnya hari ini [Kamis] yang bersangkutan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan Karanganyar,” kata dia.

Pelaku dikenakan pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah No. 16/2009 tentang Larangan Jual Beli Minuman Beralkohol.

Penangkapan pelaku penjualan miras di Karangpandan itu bukan kali pertama. Pada Maret lalu juga dilakukan penggerebekan di salah satu rumah milik warga Pandan Lor, Karangpandan, Martini.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat Polres Karanganyar menggelar operasi rutin pada Rabu (18/3/2015) malam.

Saat itu polisi mengamankan 1.272 botol miras dari pelaku. “Ada penemuan lebih dari seribu botol miras kemasan. Barang tersebut disimpan di gudang rumah milik warga,” kata dia Maret lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya