SOLOPOS.COM - Miras hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul di sejumlah titik yang ada di kawasan pantai, Kamis (30/3/2016). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Miras Gunungkidul dilakukan pengerebekan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Playen melakukan penggrebekan tempat penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di Desa Ngawu, Kecamatan Playen. Hasilnya polisi berhasil mengamankan sembilan botol miras oplosan yang siap untuk dijual.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Wakapolsek Playen, Iptu Teguh Dwi Santosa mengatakan penggrebakan dilakukan pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi yang mendatangi rumah pelaku berinisial SR, langsung melakukan pengeledahan dan mendapati sembilan botol miras oplosan dengan ukuran masing-masing 600 mili liter.

Penggrebekan terhadap SR dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan laporan warga mengenai adanya praktik jual beli miras di wilayah Kecamatan Playen. Dan benar saja, polisi berhasil mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti miras oplosan yang sudah siap dijual.

“Peredaran miras oplosan harus ditekan, karena sangat membahayakan,” katanya, Minggu.

Lanjutnya lagi pelaku penjual miras oplosan telah melanggar Pasal 8 ayat (1), yo Pasal 15 huruf b yo Pasal 26 Perda Kabupaten Gunungkidul No.04/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Berakhohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya