SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan di Indonesia mulai 1 Januari 2022. Hal itu seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga komoditas tersebut yang stabil tinggi. “Betul [minyak goreng kemasan wajib kemasan per 1 Januari 2022],” kata Oke, Selasa (16/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).  Oke mengatakan minyak goreng kemasan cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun.

Baca juga: Tips Raih Modal Bisnis untuk Wirausaha, Pemula Bisa Coba

“Kalau sudah kemasan harga lebih stabil karena dia tahan 1 tahun. Ini yang ribut [harga naik] adalah minyak goreng curah, sifatnya tidak tahan lama. Sehingga perlu dipastikan mandatori [kemasan] yang tertunda ini berjalan,” urai dia.

Usia Simpan Pendek

Oke menambahkan saat ini hanya ada 2 negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Daya simpan yang lebih pendek membuat harga minyak goreng curah fluktuatif mengikuti harga CPO internasional. Karena umur simpannya pendek, harga minyak goreng curah sangat tergantung dengan harga CPO internasional, alias mengikuti kondisi global.

Lebih lanjut dia menerangkan konsumsi minyak goreng nasional per tahun berkisar 4 sampai 5 juta ton yang terdiri atas minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri.

Baca juga: Keamanan Siber Finansial Digital di Tangan Konsumen, Ini Penjelasan OJK

Dari jumlah tersebut, sebagian besar minyak goreng untuk konsumsi diperdagangkan dalam bentuk curah. Sementara komposisi minyak goreng kemasan masih kecil.

“Kebutuhan minyak goreng sederhana biasanya 5 persen dari 410.000 ton yang diperdagangkan per bulannya,” kata Oke. Selain harga lebih stabil, Oke mengatakan minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Dalam Permendag No. 36/2021, minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan.

“Kesejahteraan konsumen juga dapat berbentuk informasi yang mudah diterima. Ini bisa diperoleh dari kemasan dan pelabelan yang tidak ada di minyak goreng curah. Terlebih ada indikasi minyak jelantah dibersihkan dan dijual kembali dalam bentuk minyak curah,” katanya.

Baca juga: Bikin Usaha dengan Modal Kecil Bisa Tidak Ya? Simak 7 Ide Bisnis Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya