SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BOYOLALI – Jajaran Polsek Sambi berhasil menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di Desa Gumukrejo, Sambi. Petugas hampir saja terkecoh lantaran miras jenis ciu itu ditimbun di kebun. Aksi ini melibatkan tersangka, Wijianto, 57, Desa Gumukrejo, Kecamatan Sambi. Ia kedapatan menyembunyikan puluhan botol miras dan menanamnya di belakang rumah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolsek Sambi, AKP Warsito mengatakan, aparat menyita sebanyak 25 botol ciu yang terdiri dari 16 botol ciu ukuran 1 liter dan 8 botol ciu ukuran 1,5 liter. Puluhan botol itu disimpan di dalam lubang kecil seperti sumur di kebun belakang rumahnya. “Petugas kami telah menyelidiki sebelumnya terkait penjualan miras ini. Tersangka berusaha mengelabui aparat dengan menanamnya di kebun,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapoles Boyolali, Kamis (26/7/2012).

Jajarannya kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Alhasil, miras itu ditemukan ditimbun di tanah di belakang rumah tersangka. Puluhan botol miras serta tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka hanya diberikan pembinaan saja.

Polsek Sambi juga berhasil membongkar praktik perjudian jenis capjiki. Kasus ini menyeret tersangka Rebo Sarwanto, 33, warga Ringinluwak, Desa Jagoan, Sambi. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/7/2012) malam. Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, serta uang tunai Rp10.000. Tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya