SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras oplosan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang mahasiswa di Kabupaten Sleman meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan. Selain seorang mahasiswa meninggal, tiga mahasiswa lainnya dirawat di rumah sakit akibat meminum miras oplosan itu.

Polisi kemudian menetapkan empat orang penjual miras oplosan tersebut sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah JAS, 21, warga Magelang; YDP, 21, warga Petamburan Jakarta Barat; NPWYR, 21, warga Tegalrejo, Yogyakarta; dan IF, 21, warga Mlati, Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan satu mahasiswa yang meninggal dunia berinisial MF, 24, warga Jakarta Pusat.

Kapolresta Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, menjelaskan kronologi berawal dari laporan adanya orang meninggal dunia diduga akibat minuman beralkohol, pada Rabu (23/11/2022). Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban minum minuman beralkohol tanpa merek pada Senin, (21/11/2022) di kos daerah Mlati.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, dipastikan korban meninggal dunia karena sebelumnya mengonsumsi minuman keras oplosan.

Baca Juga: Ada 3 Sesar Aktif Baru, Kawasan Rawan Gempa Yogyakarta Diprediksi Kian Meluas

“Dari hasil penyelidikan kemudian kami telusuri setelah mendapatkan informasi, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Jumat (25/11/2022).

Dia menuturkan miras oplosan tersebut awalnya dikonsumsi sepuluh orang di indekos di Sleman. Tiga orang masih dirawat di rumah sakit dan satu orang menjalani rawat jalan.

Keempat tersangka ini mengoplos miras semata-mata untuk mendapatkan keuntungan materi. Penjualan Miras oplosan dilakukan dari mulut ke mulut dan juga mengirim gambar iklan ke rekan-rekannya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan Line.

“Modus operandi para tersangka ini mencari keuntungan materi dengan berjualan miras oplosan,” paparnya.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina, Polda DIY Siapkan Berbagai Skema Rekayasa Lalu Lintas

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni satu gelas ukur, satu jeriken volume lima liter yang berisi cairan etanol food grade. Serta 60 botol volume 350 ml miras siap dijual.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 204 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Pasal 146 Ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Salah satu tersangka, JAS, mengatakan baru mengoplos minuman keras sebulan terakhir. Tujuannya untuk mencari keuntungan.

Dia mengklaim sebelum melakukan pengoplosan miras sudah melakukan riset terlebih dahulu.

Baca Juga: Siap-Siap Ambyar! Jumat Malam, Denny Caknan Konser di Bantul

“Tapi karena kelalaian kami akhirnya menyebabkan ada yang meninggal dunia,” ucanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mahasiswa di Sleman Tewas setelah Menenggak Miras Oplosan, 3 Orang Dirawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya