SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Theo Wahyu Winarto, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait putusan Mahkamah Agung atau MA yang memenangkan Pemkot dalam gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari, Senin (24/10/2022) siang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Wahyu mendatangi PN Solo untuk mengisi formulir pengambilan salinan putusan MA pada Senin siang. “Sekarang saya tinggal menunggu untuk mengambil salinan putusan MA. Belum dapat informasi dari PN Solo. Saya harap pekan ini,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Senin (24/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wahyu mengaku belum berkoordinasi dengan kliennya, dalam hal ini Pemkot Solo, terkait putusan MA tersebut. Setelah menerima salinan putusan MA soal Sriwedari itu, Wahyu segera berkoordinasi dengan kliennya, terutama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan perlawanan eksekusi tanah Sriwedari yang diajukan kliennya atas dasar sertifikat HP 40, HP41, dan HP 26. Sertifikat HP 40 saat ini digunakan untuk Stadion Sriwedari. HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Sementara HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara dan bank pasar. “Saya juga banyak ditanya, mana salinan putusan MA. Saya tidak bisa menjawab secara jelas karena belum menerima relaas secara resmi dari PN Solo,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Solo Menangi Permohonan Kasasi Sriwedari, 4 Sertifikat HP Jadi Pegangan

Terpisah, Pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengatakan segera menyampaikan salinan putusan MA kepada pihak yang berperkara. Menurut Bambang, dalam putusan MA itu, Pemkot Solo memenangi sengketa lahan Sriwedari.

“Jika penggugat tidak mengajukan upaya peninjauan kembali. Asal iya melaksanakan perintah sesuai putusan MA,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo akhirnya memenangi gugatan perlawanan eksekusi di tingkat kasasi dengan keluarnya Putusan MA No 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari setelah 16 putusan sebelumnya selalu kalah.

Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Putusan MA Buka Kesempatan Pemkot Solo Kelola Sriwedari

Dalam perkara terakhir ini, Pemkot mengandalkan empat sertifikat hak pakai atau HP sebagai senjata. Keempat sertifikat itu masing-masing HP No 26, HP No 00046, HP No 40, dan HP No 41.

Putusan MA ini keluar pada 15 Agustus 2022 namun hingga kini Pemkot belum menerima salinan resminya. Di sisi lain, ahli waris RMT Wirjodiningrat menilai putusan terbaru MA itu tidak berpengaruh pada status kepemilikan tanah Sriwedari karena hanya soal perlawanan sita eksekusi.

Ahli waris mengklaim tanah Sriwedari sah milik ahli waris berdasarkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya