SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (freepik)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten berencana mengajak perwakilan tenaga honorer kategori 2 (K2) ke Kemenpan RB. Hal itu dilakukan guna mempertanyakan kejelasan nasib 296 tenaga honorer K2 yang lulus tes CPNS 2013 namun tak kunjung mendapatkan SK CPNS.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sudah menggelar rapat internal membahas permasalahan yang dialami ratusan tenaga honorer K2, Senin (22/8/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tadi sudah saya rapatkan dengan Pj. Sekda, asisten, dan OPD terkait. Dulu total ada 296 orang. Dari jumlah itu ada yang meninggal dunia. Ada yang ikut seleksi PPPK,” kata Mulyani saat ditemui di DPRD Klaten, Senin.

Mulyani mengatakan para tenaga honorer itu sudah lulus tes CPNS pada 2013. Namun, mereka tak kunjung mendapatkan SK CPNS.

Tenaga honorer tersebut lantas menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta. Hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), para tenaga honorer K2 memenangkan gugatan.

Baca Juga: Soal Nasib 296 Honorer K2 Menang Putusan MA, Ini yang Dilakukan Pemkab Klaten

“Mereka sudah berjuang sampai ke tingkat kasasi dan menang. Tetapi pemerintah pusat memang belum merespons. Sebenarnya, pemerintah pusat sudah memberikan solusi bagi honorer K2 dengan dibukanya formasi PPPK,” kata Mulyani.

Namun, tak semua honorer K2 yang memenangi gugatan tersebut memilih mendaftar PPPK. Sebagian dari mereka tetap berpedoman pada putusan MA.

“Dalam waktu dekat akan ada rapat dengan tenaga honorer ini,” kata dia.

Rapat dengan tenaga honorer K2 itu untuk membahas soal nasib mereka. Selain itu, rapat dimaksudkan memetakan para tenaga honorer K2 yang tak kunjung mendapatkan SK CPNS.

Baca Juga: Tangis Guru K2 di Klaten, Mengabdi 20 Tahun Berhonor Rp300.000/Bulan

“Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi apakah semuanya menjadi SDM pemerintah daerah [kabupaten] atau ada yang provinsi karena [pegawai] SMA/SMK itu kewenangan provinsi. Akan kami jelaskan,” ungkap dia.

Selain itu, Pemkab berencana mengajak perwakilan honorer K2 tersebut ke Kemenpan RB. Hal itu tak lain untuk memperjelas nasib pengangkatan mereka menjadi PNS.

“Dari teman-teman honorer K2 akan kami ajak ke Kemenpan RB memperjuangkan bagaimana nasib mereka agar diperhatikan. Artinya, anak nangis ke orang tuanya. Semampu saya akan kami perjuangkan nasib mereka,” kata Mulyani.

Mulyani mengatakan kewenangan menentukan formasi CPNS berada di pemerintah pusat. Dia tak mengetahui kendala yang membuat para tenaga honorer K2 itu tak segera diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Langkah Pemkab Klaten

“Mereka [tenaga honorer K2] kan sudah lulus tes CPNS, memenuhi syarat. Sampai menempuh jalur hukum dan ada banding hingga kasasi menang. Tetapi kok belum diangkat menjadi PNS saya enggak tahu kenapa. Yang tahu kementerian. Tetapi kementerian memang sudah membuka peluang untuk mereka dengan membuka PPPK. Mungkin ada miskomunikasi,” jelas dia.

Mulyani menjelaskan Pemkab sudah kerap bersurat ke pemerintah pusat menanyakan nasib ratusan tenaga honorer K2 yang sudah lulus tes CPNS.

“Termasuk matur langsung ke Pak Menteri [Menpan RB], pada saat itu almarhum Pak Tjahjo Kumolo. Kebetulan saya cukup dekat karena sama-sama kader,” kata dia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan Pemkab saat ini menunggu pemerintah pusat menyediakan alokasi formasi CPNS bagi honorer K2 yang sudah lulus tes CPNS 2013.

Baca Juga: PPPK Klaten Geruduk BKPSDM Klaten PascaPeroleh SK, Ada Apa?

“Sebenarnya pusat sudah mengakomodasi dengan munculnya kebijakan PPPK. Hanya, dari teman-teman K2 ini ada sebagian yang ikut masuk daftar dan sebagian tidak. Teman-teman ini juga tidak salah karena mereka memperjuangkan apa yang sudah mereka upayakan selama ini. Nanti bersama-sama berjuang. Sekali lagi, penentunya bukan di pemerintah daerah,” kata Jajang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan pengangkatan CPNS menjadi kewenangan BKN.

“Karena formasi 2013 teman-teman K2 itu, pada 2018 BKN tidak bisa mengangkat karena tidak ada formasi untuk yang berjalan. Formasi itu menjadi kewenangan Menpan RB. Maka sebelumnya dimintakan formasi ke Menpan RB,” kata Slamet.



Bupati lantas mengirimkan surat permintaan formasi khusus bagi 296 tenaga honorer K2 yang lulus seleksi CPNS 2013 kepada Menpan RB pada Desember 2018. Hanya, surat itu tak kunjung mendapatkan balasan. Pemkab kembali melayangkan surat ke Kemenpan RB untuk menanyakan kejelasan surat sebelumnya pada pertengahan 2019.

Baca Juga: Disebut akan Gantikan Tenaga Honorer, Berapa Gaji Outsourcing?

“Hal itu menjadi dasar BKN untuk penetapan NIP. Sampai saat ini, kami masih menunggu dan belum ada kabar dari Menpan RB,” jelas Slamet.

Slamet mengatakan berdasarkan pemetaan dari 296 tenaga honorer K2, ada 91 orang yang mendaftar dan kini menjadi PPPK.

“Saya juga mendengar ada yang sudah meninggal dunia, diterima menjadi perangkat desa, serta diterima CPNS murni. Tetapi kami belum menerima laporan itu,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya