SOLOPOS.COM - Eko Heru Santoso menunjukkan putusan KIP seusai sidang di KIP Jateng, Rabu (10/5/2017). (Istimewa/Eko Heru Santoso)

Eko menggugat dokumen kontrak dan dokumen pendukung pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Perubahan 2016

Solopos.com, SRAGEN — Gugatan sengketa informasi publik yang diajukan Eko Heru Santoso, warga Kampung Karangdowo RT 004/RW 006, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen kepada Bupati Sragen dikabulkan. Eko menggugat dokumen kontrak dan dokumen pendukung pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Perubahan 2016 ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan Majelis Komisioner KIP Jateng itu dibacakan pada sidang terbuka di Kantor KIP Semarang, Rabu (10/5) pada pukul 12.00 WIB. Berdasarkan putusan No. 004/PTS-A/V/2017, KIP Jateng mengabulkan permohonan Eko Heru Santoso untuk seluruhnya dan membatalkan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumen Pemkab Sragen No. 01 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta lampirannya tertanggal 17 April 2017.

Putusan KIP didasarkan sejumlah fakta persidangan, diantaranya KIP berpendapat setelah proses lelang atau pengadaan barang/jasa selesai maka dokumen pengadaan barang/jasa atau dokumen lelang merupakan dokumen yang bersifat terbuka. KIP juga berpendapat dokumen pendukung pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Perubahan 2016 merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan KIP No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Atas dasar fakta hukum yang ada, Majelis Komisioner KIP berkesimpulan dokumen kontrak beserta dokumen pendukungnya atas pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Perubahan 2016 bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam dalam UU No. 14/2008 melainkan informasi yang tersedia setiap saat.

Komisioner KIP Jateng, Handoko Agung S., saat dihubungi Solopos.com, Rabu malam, membenarkan adanya putusan beserta pertimbangan yang ada. Dia mengatakan persidangan sengketa informasi publik tersebut sudah berjalan kali keempat. “Majelis Komisioner memberi waktu 14 hari kepada termohon [Bupati Sragen] untuk berpikir atau mengajukan banding atas putusan itu,” ujar Handoko yang menjadi Ketua Majelis Komisioner.

Dokumen pembangunan jalan yang diminta pemohon Eko Heru Santoso terdiri atas dokumen kontrak dan pendukungnya pembangunan jalan Masaran-Sari, jalan Dari-Karanganyar, jalan Sambirejo-Sari, jalan Tanon-Bendo, jalan Sasaran-Mlokolegi, jalan Plumbungan-Puro, dan jalan Sambirejo-Pungsari.

“Ya, intinya semua permohonan saya dikabulkan KIP Jateng. Saya sidang sendirian. Hanya dua orang teman yang menyaksikan, yakni Adi Sriyono dan Zainudin. Sebenarnya hanya dokumen tujuh lokasi jalan itu yang saya minta,” ujar Heru, sapaan akrab Eko Heru Santoso, saat dihubungi Solopos.com.

Ady Sriyono yang menyaksikan sidang itu mengatakan KIP memerintahkan kepada termohon selaku badan publik untuk memenuhi kewajibannya memberikan dokumen kontrak beserta dokumen pendukungnya sesuai yang dimohon pemohon. “Mas Heru menunggu waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Bila Pemkab mengajukan banding ke PTUN [Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara] maka eksekusi putusan ditunda sampai proses di PTUN selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menunjuk enam orang sebagai kuasa hukumnya, yakni Fajar Adhi Nugroho, Rihandayani, Tinuk Mardiati, Prijo Dwi Atmanto, Ahmad Masduki, dan Sunarwan. Bupati Yuni sudah berdiskusi dengan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Rihandayani yang juga salah satu anggota kuasa hukum Bupati pada Rabu malam. “Saya sudah terhubung dengan Bu Rihadayani. Kami banding ke PTUN,” kata Bupati.

Rihandayani menambahkan langkah Pemkah segera mengajukan banding ke PTUN karena Pemkab berkeyakinan dokumen yang diminta warga merupakan dokumen yang dikecualikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya