SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karanganyar berencana me-regrouping atau menggabungkan sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Proses penggabungan masih dalam tahap verifikasi, yakni perhitungan aset dan beban pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, mengatakan proses re-grouping masih dalam tahap verifikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah SMP negeri yang bakal di-regrouping ini berada di wilayah Kecamatan Jumapolo dan Jatipuro. “Di Jumapolo ada tiga SMP yang muridnya sedikit. Kemudian, di Jatipuro juga sama,” kata Yopi pada Minggu (7/8/2022).

Yopi mengatakan re-grouping dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas agar menumbuhkan daya saing yang lebih baik. Setelah meregrouping sekolah tersebut, lanjutnya, Disdikbud akan mengusulkan pemindahan lokasi sekolah ke Kecamatan Jaten.

Hal ini sebagai upaya Disdikbud dalam melakukan pemerataan sekolah. Yopi menuturkan keberadaan SMP negeri di wilayah Jaten masih sangat terbatas. Hanya ada dua SMP negeri di Kecamatan Jaten.

Baca Juga : Karanganyar Mulai Terapkan Lima Hari Sekolah

Menurut Yopi, dua sekolah ini tak mampu menampung murid asal Jaten. “Jaten padat penduduk. Sementara SMP di sana hanya dua. Itu sangat kurang. Jadi kami wacanakan sekolah yang di-regrouping dipindah ke Jaten,” ujarnya.

Selain SMP negeri, Disdikbud juga akan me-regrouping sejumlah sekolah dasar (SD). Data Disdikbud ada 98 SD negeri yang rencananya juga di-regrouping. Hal itu tidak hanya mempertimbangkan kondisi kekurangan murid di sekolah tersebut, tetapi juga jumlah sekolah yang terlalu gemuk di satu lokasi.

Yopi mencontohkan dalam satu lokasi terdapat tiga sekolah. “Satu lokasi tiga sekolah ini bisa digabung,” jelasnya.

Ditanya tentang pemanfaatan bekas gedung sekolah yang terdampak re-grouping, Yopi menyampaikan hal itu menjadi kewenangan Pemkab Karanganyar jika aset tersebut milik daerah. Tetapi, jika aset tersebut milik pemerintah desa maka peruntukkannya dikembalikan kepada pihak desa.

Namun, katanya, rencana pemanfaatan bekas bangunan sekolah terdampak re-grouping itu harus mendapatkan persetujuan Bupati Karanganyar.

Baca Juga : Lulusan MI Tahfidzul Quran Matesih Karanganyar Minimal Hafal 10 Juz

Rencana penggabungan sekolah di Kabupaten Karanganyar ini mendapatkan dukungan dari kalangan DPRD. Cara itu dinilai lebih efektif dan efisien.

“Sekarang bagaimana jika muridnya sedikit. Bahkan tidak efektif dalam me-manage sekolah. Tentu penggabungan akan lebih baik,” kata Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo.

Sari mengatakan efisiensi akan didapatkan dalam hal pengajar maupun proses pembelajaran. Dari situ, katanya, akan diketahui jumlah ideal pengajar dan pendukung.

Selanjutnya, terkait aset terdampak re-grouping, ia mengatakan akan dicatat dalam aset daerah. Kemudian, dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat atau pemerintahan setempat.

Baca Juga : Minim Siswa, Jumlah SDN di Karanganyar Bakal Dipangkas Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya