SOLOPOS.COM - rokok

Klaten (Solopos.com) – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Sri Sumanta mengakui selama ini tidak ada pengawasan peredaran rokok bercukai palsu di pasar
tradisional karena keterbatasan personel.

Saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (31/10/2011), Sri Sumanta mengatakan, Pemkab Klaten sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi peredaran rokok bercukai palsu di Kabupaten Klaten. Dia mengklaim, hasil pengawasan terakhir menunjukkan peredaran rokok bercukai palsu di Kabupaten Klaten mulai berkurang. “Belum lama tim ini mendatangi
toko-toko yang pernah menjual rokok bercukai palsu itu. Ternyata sebagian besar toko itu tak lagi menjual rokok itu. Tampaknya, para pemilik toko itu sudah menyadari bahwa penjualan rokok-rokok bercukai palsu itu dilarang pemerintah,” papar Sri Sumanta.

Sri Sumanta mengakui hingga kini tim belum bisa menelusuri dari mana rokok-rokok bercukai palsu tersebut diproduksi. Dari penuturan pemilik toko, rokok-rokok bercukai palsu tersebut didapat dari pasar-pasar tradisional. Namun begitu, sejauh ini tim tidak melakukan pengawasan peredaran rokok bercukai palsu tersebut di pasar tradisional karena
keterbatasan personel. “Jumlah personel terbatas sehingga pengawasan di pasar tradisional tidak dilakukan. Untuk menelusuri dari mana rokok-rokok itu diproduksi, kami menyerahkan urusan ini kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Solo,” tandas Sri Sumanta.

Sebelumnya, Bagian Perekonomian dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindag dan UMKM) menemukan beberapa merek rokok bercukai palsu dan tak bercukai beredar luas di Klaten. Beberapa rokok itu antara lain bermerek SURYA GOONG 21, CONSTITY, APOLO, X 6 MILD, STYLE, SURAMADU MILD, SORAYA, BENING,
ARIGA dan lain-lain. Rokok-rokok tersebut mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Trucuk, Pedan dan Juwiring. Rokok-rokok tersebut dijual murah sehingga digemari kalangan tertentu.

Para penjual rokok bercukai palsu itu sudah melanggar UU No 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling lambat satu tahun penjara dan paling lama delapan tahun penjara.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya