SOLOPOS.COM - Sejumlah sopir minibus berbincang di depan kendaraan mereka saat menggelar aksi mogok kerja di Terminal Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Senin (3/10/2022). (Istimewa/Suhardi)

Solopos.com, WONOGIRI — Sedikitnya 50 sopir minibus mogok kerja dan menghentikan operasional kendaraannya di Terminal Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka meminta pemerintah menindak minibus yang tidak laik jalan namun masih beroperasi.

Para peserta aksi mogok menilai tak sedikit perusahaan yang masih mengoperasikan minibusnya meski berusia lebih dari 25 tahun. Pelat nomor kendaraan mereka juga tak lagi kuning melainkan sudah diganti menjadi warna hitam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi pemogokan terjadi hingga pukul 09.00 WIB. Tak hanya menghentikan minibus yang mereka kendarai untuk bekerja, peserta aksi juga menghentikan para sopir minibus dari Wonogiri bagian timur dan selatan.

Hal itu meliputi minibus jalur Wonogiri-Sidoharjo-Jatisrono, serta Wonogiri-Tirtomoyo-Baturetno-Batuwarno.

“Yang membawa penumpang, ikut kami berhentikan di Terminal Ngadirojo. Biar semua ikut aksi pemogokan,” kata salah seorang sopir minibus asal Wonogiri, Suhardi, kepada Solopos.com, Senin.

Baca Juga: Bus Wisata Soloraya Minim Peminat: Tarif Mahal dan Destinasi Kurang Menarik

Penumpang yang mayoritas dari kalangan pelajar sekolah terpaksa turun di Terminal Ngadirojo. Kejadian itu menjadi perhatian sejumlah pihak, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, anggota DPRD Wonogiri, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngadirojo.

Penumpang dari kalangan pelajar yang dipaksa turun di Terminal Ngadirojo kemudian diberi tumpangan bus sekolah oleh Dishub Wonogiri. Setelah itu, peserta mogok kerja dan otoritas pemerintah yang hadir di Terminal Ngadirojo menggelar diskusi bersama.

Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo, ikut dalam agenda itu. Ia mengatakan, keluhan sopir minibus yang melakukan mogok kerja segera ditangani, baik melalui teguran kepada pengusaha minibus yang kendaraannya tidak laik jalan maupun pengecekan dan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Mulai Senin ini, sesudah adanya peristiwa tadi pagi, kami langsung menindaklanjuti dengan cara memberikan surat teguran tertulis kepada perusahaan minibus. Kalau memang terbukti tidak laik jalan karena overtime, akan kami tindak karena itu melanggar peraturan yang sudah ada dan Perda itu sebagai dasar kami [Pasal 68 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan],” ucap Waluyo kepada Solopos.com, seusai menghadiri diskusi bersama sopir minibus, Senin.

Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Dishub Wonogiri Gelar Uji Emisi Gratis 

Kepala Dishub Wonogiri itu belum dapat memastikan jumlah kendaraan umum di Wonogiri yang tidak laik jalan. Namun ia mengaku bakal melakukan pendataan minibus guna mengetahui jumlah bus yang laik jalan maupun yang tidak.

“Paling efektif dalam pendataan itu, kami akan berkomunikasi dengan pengusaha atau pemilik bus. Operator juga bisa melapor secara tertulis atau foto jika mendapati kendaraan yang tidak laik jalan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya