Solopos.com, SOLO — Kampanye peralihan kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik terus digencarkan oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan instansi pemerintahan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini akan mempopulerkan kendaraan listrik di dalam negeri dan memicu pertumbuhan moda transportasi itu karena saat ini pilihannya masih sedikit. Perintah itu terdapat di Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi itu telah berlaku sejak diterbitkan pada 13 September 2022 dan masing-masing instansi pemerintahan akan menyesuaikan anggaran belanja untuk mewujudkan hal itu.
Akan tetapi, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo justru dengan tegas menolak instruksi tersebut. Dia menghapus anggaran pengadaan mobil dinas listrik dari APBD Kota Solo 2023. Alasannya, harga mobil listrik tidak bisa diblang murah. Menurutnya, anggaran untuk membeli mobil listrik itu lebih baik dialihkan untuk membangun fasilitas publik. Dia pun siap menerima sanksi atas keputusan yang menentang instruksi tersebut. Gibran memastikan masih akan mempertahankan mobil dinas Kijang Innova yang dikendarainya sejak awal menjabat Wali Kota Solo pada 2021 silam.