SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba

Solopos.com, WONOGIRI — BP, 24, seorang pemuda dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (30/7/2022) pukul 08.30 WIB. BP kedapatan menyimpan 903 butir obat Trihexyphenidyl, 10 butir obat Atarax Alprazolam, dan dua butir obat Tramadol HCL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, semula melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tirtomoyo. Tim itu lalu mendapat informasi terdapat sebuah rumah di Desa Tanjungsari digunakan bertransaksi narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak lama berselang, polisi menemui penghuni rumah tersebut yang tak lain adalah BP. Setelah digeledah isi rumahnya, BP kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang, seperti 10 butir tablet obat bermerek Atarax Alprazolam satu miligram (mg), 903 butir obat Trihexyphenidyl, dan dua butir obat Tramadol HCL.

Atarax Alprazolam merupakan obat-obatan berjenis psikotropika. Sedangkan Trihexyphenidyl dan Tramadol digolongkan narkotika.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan BP membeli obat-obatan terlarang itu secara online shop (toko daring) dari Jakarta. Hal itu berdasarkan pengakuan BP kepada polisi saat diperiksa.

Baca Juga: 18 Pejabat Dimutasi, Kapolres Wonogiri: Segera Beradaptasi

“Pembeliannya secara online dari Jakarta, menggunakan handphone [telepon genggam] merek VIVO warna biru. Sekarang handphone-nya juga menjadi barang bukti. Selanjutnya, tersangka [BP] berikut barang buktinya berada di Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Saat penangkapan, tambah AKP Anom, tim dari Satresnarkoba Polres Wonogiri juga sempat menangkap dua orang. Satu orang yang ditengarai menjadi rekan BP dilepas polisi karena tidak ada barang bukti yang cukup. Namun, seorang rekan BP lainnya kedapatan positif narkoba setelah dites urine.

BP disangkakan Pasal 60 subsider Pasal 60 Ayat (5) dalam UU No.5/1997 tentang Psikotropika. Jika terbukti menyalahi penerimaan penyerahan psikotropika bukan berasal dari rumah sakit, balai pengobatan, atau puskesmas sebagaimana diatur dalam Pasal  14 ayat (3) dan (4), BP terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya