SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Petugas menimbang kantong yang berisi limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan limbah medis COVID-19 yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada Juli 2021 terdapat peningkatan mencapai 18 juta ton. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Solopos.com, KLATEN—Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten masih menemukan fasilitas pelayanan kesehatan di Klaten yang menyimpan limbah medis melebihi ketentuan waktu. Guna membantu penyimpanan limbah medis dari fasilitas kesehatan, Pemkab Klaten membangun depo limbah medis.

Pembangunan depo limbah medis itu menggunakan gelontoran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat senilai Rp1,5 miliar pada 2021. Selain untuk membangun depo, gelontoran bantuan itu juga dimanfaatkan untuk membeli kendaraan pengangkut khusus limbah medis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Depo medis yang dilengkapi dengan alat pendingin sudah dibangun di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Troketon, Kecamatan Pedan. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan DLHK Klaten, Dwi Maryono, mengatakan sesuai ketentuan yang diatur dari Kementerian Lingkungan Hidup, masa penyimpanan limbah medis di pelayanan kesehatan maksimal dua hari.

Baca Juga: Sering Macet, Jalur Wisata Wunut-Janti Klaten Diusulkan Diperlebar

Sementara, dari survei yang dilakukan petugas DLHK masih ditemukan penyimpanan limbah medis melebihi dua hari mulai dari sepekan hingga sebulan. “Karena itu limbah infeksius, kalau tidak dikelola dengan baik bisa mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan, dan sebagainya,” jelas Dwi Maryono, Selasa (4/1/2022).

Selama ini, sebenarnya fasilitas kesehatan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengangkut dan memusnahkan limbah medis. “Untuk itu, kami ingin membantu teman-teman penghasil [limbah medis], agar tidak melebihi masa simpan dengan mengumpulkan dan menyimpan limbah medis itu ke depo sebelum diambil pihak ketiga untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Dwi Maryono mengatakan depo limbah medis memiliki kapasitas penyimpanan 24 kubik. Suhu ruangan depo itu diatur agar berada pada suhu minus 20 derajat Celcius hingga nol derajat Celcius. Masa simpan limbah medis di depo maksimal 90 hari sebelum dibawa pihak ketiga untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Sensasi Makan Mie Ayam Wajan Khas Wonogiri Hanya dengan Rp9.000

Lantaran masih terbatas, Dwi mengatakan pelayanan pengambilan dilakukan untuk puskesmas dan klinik. Teknis pengambilan menggandeng PT Aneka Usaha (perseroda), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Klaten.

“Karena DLHK belum bisa menjadi pengumpul, rencananya nanti pengumpulan libah medis itu bekerja sama dengan PT Aneka Usaha. Limbah medis dikumpulkan dari lima lokasi kemudian dibawa ke depo. Dari depo nanti ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahannya,” jelas dia.

 

PAD

Selain mengurai lamanya waktu penyimpanan limbah medis di fasilitas kesehatan, pengelolaan distribusi limbah medis dari fasilitas kesehatan ke depo itu juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dalam proses pengangkutan tersebut bisa dikenakan biaya retribusi. Selama ini, fasilitas kesehatan mengeluarkan biaya untuk jasa pengangkutan dan pemusnahan limbah medis yang dikelola pihak ketiga.

Baca Juga: Mie Ayam Wajan Ramaikan Wisata Kuliner Wonogiri

Fasilitas kesehatan di Klaten di antaranya terdapat 34 puskesmas. Selain itu, ada ratusan klinik kesehatan. Dwi mencontohkan praktik persalinan dari anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Klaten mencapai 300 klinik.

Kepala DLHK Klaten, Srihadi, mengatakan selama ini tak ada temuan limbah medis yang dibuang sembarangan. Masing-masing fasilitas kesehatan sudah memiliki tempat penampungan sementara sebelum diambil untuk dimusnahkan. Hanya, waktu distribusi pemusnahan masih ada yang melebih batas ketentuan waktu yakni maksimal dua hari.

“Rencana nanti bekerja sama dengan PT Aneka Usaha untuk mengangkut limbah medis ke depo. PT Aneka Usaha kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahannya. Tetapi untuk menjadi transporter serta pengumpul, harus memiliki izin,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya