SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, MAKASSAR — Bandar narkoba di Makassar, Syafruddin, bernasib apes. Ia divonis mati, lebih berat dari rekannya sesama bandar narkoba, Faturrakhman, yang divonis seumur hidup.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muh Yusuf Karim, membacakan vonis itu di Makassar, Senin (23/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa di dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman yang ketiganya saat diamankan oleh polisi menguasai 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.

“Memutuskan terdakwa Syafruddin divonis hukuman mati atas kesalahan yang diperbuatnya,” tegas Yusuf Karim.

Baca Juga: Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bengkulu Bebas dari Penjara

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana, seusai mendengar putusan majelis hakim menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya yakni pidana mati bagi bandar narkoba.

“Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi. Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kita di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusa Kambangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus pidana seumur hidup bagi bandar narkoba bernama Faturrakhman, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba Dipindah Ke LP Super Maximum Security Nusakambangan

Bandar narkoba Faturrahkhman terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Mereka menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.

Ketua majelis hakim, Muh. Yusuf Karim, di Makassar, Senin (23/5/2022), membacakan langsung putusan sidang untuk tiga orang terdakwa yakni Faturrakhman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya.

“Memutus bersalah hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Fathurrahman,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bengkulu Bebas dari Penjara

Sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa dalam pengawasan sipir dan anggota di Rutan Makassar menjelaskan jika para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati.

Baca Juga: Ketakutan Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Ini Eek di Celana

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan vonis berbeda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup lebih ringan jika dibandingkan dengan terdakwa Syahruddin yang mendapat vonis pidana mati.

Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba di Jabar Menunggu Eksekusi Mati

“Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda,” katanya.

Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan oleh polisi, Baso awalnya hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.



Baca Juga: Ealah, ASN di Cirebon Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Saat ia mengetahui jika rekannya Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu-sabu itu, terdakwa hanya kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.

Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.

“Saat Baso bertanya ke Syafruddin itu dalam tas apa isinya. Kemudian dijawab ini narkoba dan kamu jangan kaget. Harusnya saat itu, ketika Andi Baso mengetahuinya, meninggalkan rekannya saja, tapi ini tidak justru kembali naik ke mobil dan membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya sedikit tersembunyi hingga akhirnya digerebek polisi,” katanya.

Baca Juga: Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati PN Depok

Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.

“Yang pasti untuk vonis hari ini, kami dari tim jaksa penuntut sudah confirm dengan putusannya. Kalau untuk Syafruddin dan Fathurrahman itu sesuai dengan tuntutan kalau Andi Baso itu kami tuntut 10 tahun tapi divonis 7 tahun. Vonisnya tidak lebih dari dua pertiga jadi kami pikir-pikir saja dulu,” ucapnya.

Baca Juga: Akhirnya! Bandar Narkoba Penyuplai Sabu-Sabu Coki Pardede Diringkus

Pada Agustus 2021, Ditnarkoba Polda Sulsel menangkap ketiga pelaku, dua di antaranya adalah bandar narkoba dengan sindikat jaringan Malaysia dan Filipina.

Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya