SOLOPOS.COM - Antena TV digital bisa menggunakan antena jenis UHF yang biasa digunakan TV analog. (Pinhome.id)

Solopos.com, SOLO — TV analog untuk bisa menangkap siaran TV digital bisa menggunakan antena UHF ditmabah Set Top Box atau STB. Bagaimana dengan TV digital, apakah antena TV digital beda atau tidak butuh antena.

Pemerintah mulai menghentikan siaran TV Analog secara bertahap dimulai tahap pertama 30 April 2022. Ada sebanyak 38 dari 119 kabupaten dan kota di pulau Jawa di tahap pertama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, kota dan kabupaten tersebut beralih siarannya ke TV Digital. Sedang tahap kedua dimulai pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Dirjen Informasi dan Komunkasi Publik Kementerian Kominfo, Usman, mengimbau agar masyarakat di Pulau Jawa segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital.

Selain menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital, pemerintah juga membagikan STB secara gratis kepada warga miskin.

Baca juga: Perbedaan Pesawat TV Digital dan TV Analog Apa Saja, Penasaran?

Pembagian STB tersebut diberikan kepada pemilik TV analog agar bisa menerima siaran TV digital. Untuk dapat menangkap siaran TV digital, ada sejumlah perangkat yang dibutuhkan TV analog.

Yang utama tentu harus ada pesawat TV analog, kemudian antena, boster, dan Set Top Box yang memiliki fitur Digital Video Broadcasting Teresial 2 ( DVB – T2 ).

Antena yang digunakan TV Analog adalah antena UHF, bagaimana antena TV Digital. Apakah bisa menggunakan antena UHF atau malah tidak membutuhkan antena.

Dikutip dari Ruangteknisi.com dan Kliniktekno.com, TV digital tetap membutuhkan antena untuk menerima siaran TV digital.

Baca juga: Google Maps Dengan Tarif Tol Hadir di Empat Negara, Indonesia?

Antena TV digital bisa menggunakan jenis antena UHF biasa yang sebelumnya dipakai untuk menerima siaran TV analog.

Perlu diketahui, perbedaan utama sistem pemancaran siaran tv digital dan analog adalah cara memodulasi sinyal video dan audionya saja. Sementara jenis frekuensi pembawanya adalah sama, yaitu frekuensi jalur UHF.

Bedanya bagi pemilik TV analog tinggal menambah perangkat Set Top Box, sedang TV digital karena sudah memiliki fitur Digital Video Broadcasting Teresial 2 ( DVB – T2 ).

Jadi jika masih punya antena jenis UHF bisa digunakan sebagai antena TV digital. Tinggal diseting saja untuk menerima siaran TV digital.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya