SOLOPOS.COM - Pengurus masjid membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mandiri di Masjid KH Ahmad Dahlan di Karangploso, Malang, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Pengurus masjid tersebut memasang empat panel tenaga surya yang mampu menghasilkan listrik 800 Watt sehingga bisa menghemat biaya operasional listrik sekitar Rp200.000 hingga Rp300 ribu per bulan. (Solopos.com/ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT) untuk meningkatkan nilai investasi pada sektor tersebut.

Darma beralasan payung hukum yang berlaku saat ini, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No.10/2017 membuat proyek pembangkit EBT tidak bankable.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Investasinya lambat karena memang regulasi yang ada sekarang tidak menarik, saya kira pemangku kepentingan meminta peraturan yang sekarang untuk ditinjau ulang lewat Perpres itu,” kata Darma saat dihubungi Bisnis, Senin (6/6/2022).

Menurut Darma, Perpres yang sebenarnya sudah rampung secara substansial sejak Januari 2020 itu relatif dapat membuat iklim investasi pada program EBT dalam negeri tumbuh signifikan.

Alasannya, Perpres itu mengatur harga keekonomian suatu proyek pembangkit listrik serta harga jual produk ke PLN.

Baca Juga: RI Larang Ekspor EBT, Erick: Disamakan DMO Batu Bara dan Minyak Goreng

Perpres itu juga tidak mengakomodasi skema build, own, operate, transfer atau BOOT yang belakangan diputuskan diubah ke dalam bentuk BOO terkait dengan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT tersebut.

Dengan demikian, Perpres itu menghapus ketentuan transfer aset pembangkit ke PLN yang dinilai memberatkan pengembang setelah kontrak jual beli selesai.

Artinya, kata dia, pengembalian usaha atau return of return bakal jauh lebih wajar.

“Kemudian ada proses pengadaannya, saya kira lengkap beberapa aspek agar proyek yang dikerjakan itu lebih bankable itu sudah dimasukkan dalam Perpres,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi investasi sub sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi atau EBTKE baru mencapai US$0,58 miliar atau 14% dari target 2022 yang dipatok sebesar US$3,98 miliar.

Baca Juga: Kampanye Pemanfaatan EBT, PLN Tambah Pelanggan Pengguna Fasilitas REC

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan rendahnya realisasi investasi itu disebabkan karena molornya pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang direncanakan rampung pada awal tahun ini.

Selain itu, Dadan menyatakan kebijakan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Atap yang sempat terkendala turut memengaruhi capaian investasi yang relatif minim hingga pertengahan tahun ini.

“Dari target hampir US$4 miliar basisnya Perpres tentang tarif EBT bisa keluar di awal tahun juga kebijakan PLTS Atap bisa smooth berjalan,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/6/2022).

Kendati demikian, Dadan optimistis investasi pada subsektor EBTKE itu dapat mendekati target yang telah dipatok pada tahun ini.

Alasannya, Perpres tentang tarif pembelian tenaga listrik EBT itu diharapkan rampung pada tahun ini. Dengan demikian, minat investor untuk berinvestasi pada sektor itu dapat terkerek dengan kemudahan dan insentif yang tertuang pada Perpres tersebut.

Baca Juga: PT BSI Pimpin Sindikasi Pembiayaan Proyek EBT, Segini Nilai Proyeknya

“Perjalanannya sekarang, Perpres untuk tarif EBT sedang dalam proses taraf dari para menteri terkait. Realisasi investasi baru 14% atau US$0,58 miliar,” kata dia.

Adapun, berdasarkan data Kementerian ESDM per Mei 2022, tambahan kapasitas pembangkit listrik dari sektor EBT baru mencapai 66 megawatt (MW) atau 10% dari target yang ditetapkan mencapai 647,8 MW pada tahun ini.

Sementara setoran lewat penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari sektor EBTKE mencapai Rp309 miliar atau 20% dari target Rp1,55 triliun.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Genjot Investasi, METI Minta Pemerintah Segera Sahkan Perpres Tarif EBT

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya