SOLOPOS.COM - Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Meterai Elektronik , Jumat (1/102021). (Antara-Youtube Direktorat Jenderal Pajak).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai. Meterai itu dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat (1/10/2021), Menkeu mengatakan Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dilansir Antara.

Baca juga: Peraturan Baru, Maskapai Wajib Serahkan Data Ini dari Negara Asal

Ekspedisi Mudik 2024

Lewat Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai. Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.

Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Seiring peluncuran tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Baca juga: Jangan Ragu Lagi, Mahasiswa Juga Perlu Berinvestasi Loh

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Tarif Bea Meterai

Adapun, meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

“Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut,” kata Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat, dilansir Okezone.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca juga: Tenang, Stok Pangan NTB Terpenuhi Jelang World Superbike di Mandalika

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai sempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya