SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pelajar SMK swasta di Kalijambe, MAG, 17, tepergok tengah masyuk dengan teman perempuannya yang juga berstatus pelajar, FNA, 16, di salah satu bilik di warung internet (warnet) di Dukuh Lemah Putih, Geneng, Miri, Senin (9/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelajar kelas XI yang tercatat sebagai warga Donoyudan, Kalijambe itu terancam pasal pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kedua pelajar digerebek petugas Polsek Miri yang sedang patroli.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pengakuan kedua pelajar kepada petugas, mereka melakukan aksi nekat atas dasar suka sama suka. Namun korban yang tercatat sebagai warga Doyong, Miri masih di bawah umur, maka pelaku dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Sragen, aksi amoral terungkap ketika kedua muda-mudi tengah bercumbu di sebuah bilik di warnet. Mereka datang menggunakan sepeda motor berboncengan dan masuk ke warnet sekitar pukul 13.30 WIB.

Sampai di bilik, keduanya membuka jejaring sosial facebook. Korban sempat meng-upload beberapa foto. Lantas mereka membuka gambar-gambar tidak senonoh. Diduga usai melihat gambar itu, keduanya mulai melakukan aksi amoral. Pelaku mulai mencium dan menggerayangi bagian atas tubuh korban. Pelaku juga meminta korban mengelus-elus alat vitalnya. Mereka tidak menyadari apabila semua adegan terekam kamera CCTV yang dipasang di setiap bilik di warnet.

Saat asyik itulah mereka tidak menyadari petugas warnet dan polisi menghampiri bilik. Kedua pelajar dibawa ke Polsek Miri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, membenarkan penggerebekan di warnet. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sragen.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif tim unit PPA karena masih bertatus pelajar. Meski demikian pelaku tetap dijerat Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Pelaku diancam 15 tahun,” kata Sri Wahyuni saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya