Solopos.com, SURABAYA — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabya tidak membatasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengeluarkan izin penyelenggaran salat Id pada Idulftri 1441 H/2020 di Masjid Agung Al Akbar Surabaya.
Izin salat Id saat PSBB itu tertulis pada surat nomor 451/7809/012/2020. Dalam surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Jatim, Heru Tjahjono.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Update! Kasus Covid-19 di Sukoharjo Tambah 1 dari Madegondo Grogol
Dalam surat tersebut dijelaskan lima syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan salat Id saat PSBB Surabaya. Adapun lima syaratnya adalah:
1. Memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir.
3. Menggunakan masker.
4. Pengecekan suhu badan.
5. Pengaturan saf dengan jaga jarak kurang lebih 1,5-2 meter.
Diperingatkan Ancaman Gelombang Kedua Covid-19, Jokowi: Kuncinya Pakai Masker
Keputusan Pemprov Jatim mengizinkan penyelenggaran salat Id ini lantaran fatwa MUI Nomor 28/2020 yang mengatur pelaksanaan salat Idulfitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.
“Salat Idulfitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan,” demikian bunyi surat tersebut.
Live di Instagram dan Youtube, Dory Harsa Hingga Fisip Meraung Siap Manggung di Merindu Fest
Masukan dari Tokoh Agama
Ketika dikonfirmasi oleh Detik.com, Sabtu (16/5/2020), Haru Tjahjono membenarkan hal tersebut. Salat Id di tengah PSBB bisa dilakukan setelah mendengar masukan dari tokoh agama.
“Jadi ini melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap pada Gubernur dan kami mendapatkan beberapa masukan. Tentunya setelah ada edaran MUI, surat itu persis dengan edaran MUI. Namun demikian, harus ada syarat yang kami sebutkan di bawah,” ujar Heru.
Positif Covid-19 Madiun Meroket Jadi 21, Penularan Lokal dari Santri Temboro
Ia mengatakan, Masjid Al Akbar Surabaya nantinya akan patuh dalam protokol kesehatan tersebut saat pelaksanaan salat Id saat PSBB.
“Sebagai contoh Masjid Al Akbar. Jadi mulai masuk sudah diperiksa, antrenya diarahkan, jaraknya satu sampai dua meter. Pulangnya diarahkan ada pembatasnya jadi langsung pulang. Terus khotbahnya, jadi itu yang harus dilakukan surat ini kepada yang ingin tandai safnya satu sampai dua meter,” ungkapnya.
Duh! Anies Baswedan akan Buka Sekolah di Jakarta Saat Lonjakan Covid-19