SOLOPOS.COM - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Youtube.com-Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA–Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Menurut Wiku, pemerintah hanya baru mencabut aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 50 dan 51/2022 dan menggantikannya dengan Inmendagri No. 53/2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan aturan mengenai syarat perjalanan hingga kini masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) No. 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana tercantum dalam SE itu, masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis booster sebelum melakukan perjalanan dalam negeri.

“Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut [Inmendagri 50 dan 51/2022] dan digantikan dengan Inmendagri 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi menuju Endemi. Peraturan lainnya masih tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Wiku kepada Bisnis.com, Senin (2/1/2023) lalu.

Wiku mengimbau masyarakat tetap waspada atas potensi penyebaran virus Corona dan menaati seluruh peraturan yang berlaku usai pemerintah mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Sebab, hal tersebut tentu akan menyebabkan mobilitas masyarakat meningkat.

“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan baik dan masyarakat tetap hati-hati terhadap penularan Covid-19. Semoga kondisi semakin baik dan aman,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM pada Jumat pekan lalu. Jokowi menyebut PPKM dicabut setelah semua indikator penanganan Covid-19 di Indonesia telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat.

PPKM menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM telah berjalan selama lebih kurang 23 bulan 19 hari, setelah pertama kali diterapkan di tujuh provinsi di Indonesia pada 11 Januari 2021 lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Vaksin Booster Tetap Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Meski PPKM Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya