SOLOPOS.COM - Plaza Ambarukmo, Sleman, DIY. (suara.com)

Solopos.com, SLEMAN – Perpanjangan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman hingga 30 Agustus mendatang digunakan untuk uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan. Pemkab Sleman mengklaim sudah mendapatkan izin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menuturkan izin itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa Bali. “Alhamdulilah ada kabar baik. Hari ini mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Sleman sudah mulai dibuka. Walaupun masih dalam tahap uji coba,” ungkap Kustini melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Selasa (24/8/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kustini mengatakan mal dan pusat perbelanjaan yang diuji coba pembukaan meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart.

Sejak Senin (23/8/2021), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman telah melakukan monitoring sejumlah mal dan pusat perbelanjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dilakukannya uji coba pembukaan yang dilakukan hari ini.

Baca Juga: Diadang Petugas, Ratusan Warga DIY dan Jateng Gagal Lakukan Ritual Malam 15 Sura di Parangtritis

“Kemarin tim dari Disperindag sudah muter. Mereka mengecek kesiapan prokesnya bagaimana. Termasuk yang paling penting adalah mengatur jaga jarak dan kapasitas. Dan alhamdulilah semua siap,” kata Kustini.

Satgas Siaga

Untuk pemantauan hari pertama uji coba ini, tim Gugus Tugas Covid-19 Sleman juga akan turun ke setiap mal dan pusat perbelanjaan. Itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar.

“Hari ini satgas akan berada di setiap titik. Ya mereka akan memantau pengunjung dan prokes di masing-masing tempat. Jika ada yang tidak tepat atau melanggar ketentuan nanti akan diperingatkan,” terang Kustini.

Baca Juga: Omah Cantrik, Berikan Nostalgia Masa Kecil yang Penuh Makna

Ia menambahkan, uji coba pembukaan mal telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya dari capaian vaksinasi karyawan mal yang telah mencapai angka 99%.

Selain itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan. Hand sanitizer di setiap pintu masuk dan skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant.

Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Dan melakukan skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk.

“Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus Covid-19 di Sleman. Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali,” pungkas Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya