SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, TUBAN — Meski hanya berbekal ijazah sekolah menengah pertama (SMP), seorang pria di Tuban, Jawa Timur (Jatim) mampu menjalankan bisnis judi online. Ia bahkan membuat situs web perjudian sendiri yang diberi nama pamantogel.com.

Namun, aksinya mengelola bisnis judi online buatan sendiri itu membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pria bernama Iswahyudi, 52, warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Tuban itu ditangkap aparat kepolisian karena menjalankann praktik perjudian tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada polisi, Iswahyudi mengaku sudah menjalankan bisnis judi online itu sekitar enam bulan. Belum diketahui berapa nominal keuntungan yang diraih Wahyudi dari bisnis judi online itu. Meski demikian, polisi telah menyita uang Rp865.000 sebagai barang bukti tindak kejahatannya.

Baca juga: Curi Uang MTA Sukodono Sragen, Firmansyah Ikut Judi Online

Kapolres Tuban, AKBP Darman, mengatakan kasus perjudian online yang dijalankan Wahyudi itu mulai terendus setelah adanya laporan dari salah seorang warga. Kepada petugas, warga melapor adanya aktivitas judi online di daerah.

Setelah itu, polisi pn melakukan penyelidikan dengan mengecek secara langsung situs web judi online yang dikelola Wahyudi.

“Jadi website itu dibuat sendiri oleh tersangka dan dioperasikan melalui telepon seluler. Secara tampilan, kami sudah curiga jika ini merupakan judi online,” katanya, dikutip dari suara.com, Senin (18/10/2021).

Kapolres Tuban mengungkapkan situs web itu digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis perjudian secara online yang dijalankan. Selain itu, situs web itu juga memberikan kemudahan bagi pelanggannya mengetahui nomor judi yang keluar. Dengan begitu, pelaku pun dengan mudah memainkan perannya sebagai bandar judi.

Baca juga: Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban Sulit Dapat Akta, Ini Alasannya

“Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang taruhan dari sejumlah warga yang melakukan perjudian,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi selain menyita uang sebesar Rp865.000 juga mengamankan barang bukti lain berupa 7 lembar catatan nomor judi togel jenis Hongkong, Sidney dan Singapore, serta satu buah buku rekapan nomor togel, dan satu buah buku tafsir mimpi.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum pidana selama 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya