SOLOPOS.COM - Ilustrasi: penyekatan arus mudik. (Harianjogja.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 beberapa kali berubah. Arah perubahan itu kian memperketat larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda. Meski aturan diperketat, titik penyekatan ditambah, hal itu tak membuat masyarakat sepenuhnya mematuhi larangan mudik.

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan sepertiga responden mengaku tetap ingin mudik Lebaran 2021 meski ada larangan dan ancaman karantina. Survei ini dirilis pada Senin (26/4/2021). Mayoritas masyarakat memang setuju dengan adanya larangan mudik. Namun, masih ada sepertiga responden yang tidak setuju bahkan tetap berminat mudik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penilaian masyarakat soal larangan mudik dan kaitannya dengan perekonomian juga terbelah. Separuh menilai kebijakan pelarangan mudik tepat di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi, tetapi separuh lainnya menilai tidak tepat.

Baca Juga: Belum KBM, Ini Kegiatan Siswa SMAN 3 Wonogiri Pada Hari Pertama Uji Coba PTM

Berikut hasil survei Litbang Kompas mengenai larangan mudik:

Setuju atau tidak setujukah Anda dengan kebijakan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah?

Sangat setuju: 7,1%
Setuju: 51,7%
Tidak setuju: 37,1%
Sangat tidak setuju: 1,8%
Tidak tahu: 2,3%

Setelah pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini, masih berminatkah Anda untuk melakukan perjalanan mudik?

Sangat berminat: 3,7%
Berminat: 29,0%
Tidak berminat: 61,4%
Sangat tidak berminat: 4,4%
Tidak tahu: 1,5%

Baca Juga: Belum Ada Lonjakan Pemudik di Klaten, Posko Desa Diminta Tetap Siaga

Tepat atau tidak tepatkah keputusan pemerintah melarang mudik di tengah agenda memulihkan perekonomian?

Sangat tepat: 4,1%
Tepat: 45,4%
Tidak tepat: 40%
Sangat tidak tepat: 4,6%
Tidak tahu: 5,9%

Resposn Satgas

Terkait masih tingginya minat masyarakat melakukan mudik, Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan adanya sanksi. Sanski ini akan diberikan bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Kita lakukan sosialisasi terus dan perketat dalam peraturan, implementasinya serta pengawasannya," ujar Wiku.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Tiba di Solo Sebelum 1 Mei, Satgas Jaga Tangga Siaga Lebih Awal

Ia menerangkan sanksi tersebut berada pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Sanksi yang ada dalam inpres tersebut berupa denda dan kerja sosial. Namun, tak disebutkan berapa banyak denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan.

"Intinya tiap pelanggaran dari protokol kesehatan bisa dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Ada Inpres No 6/2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang hendak mudik bahwa akan ada pemeriksaan surat-surat oleh petugas. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Polri.

"Pemeriksaan surat-surat di perbatasan dan titik-titik penyekatan akan dilakukan oleh Polri," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya