SOLOPOS.COM - Seorang wartawan mengikuti vaksinasi Covid-19 di RSIA Aisyiyah Klaten, Sabtu (13/3/2021). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca sudah masuk ke Indonesia. Namun, penggunaannya ditangguhkan lantaran munculnya isu pembekuan darah sesuai vaksinasi di sejumlah negara. Di sisi lain, vaksin Astrazeneca di Indonesia bakal kedaluarsa pada Mei 2021 nanti.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan optimistis 1,1 juta vaksin AstraZeneca itu akan habis terpakai sebelum kedaluarsa. Vaksin ini diterima Indonesia melalui skema multirateral Covax dan lembaga kesehatan dunia WHO.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengemukakan pemberian vaksin juga akan diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan.

“Kami cukup optimistis, mengingat saat ini dosis penyuntikan kita per hari sudah mencapai angka 250.000-350.000 orang. Artinya kalau kami akan melakukan penyuntikan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin, berarti dalam kurun waktu enam hari vaksinnya akan habis,” kata Siti Nadia melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Diduga Sebabkan Pembekuan Darah, Bagaimana Nasib 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca di Indonesia?

Jumlah persis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia sebanyak 1.113.600 dosis dengan total berat 4,1 ton. Kedatangan vaksin ini adalah tahap pertama dari jatah vaksin gratis 11.704.800 dosis yang dialokasikan untuk Indonesia melalui skema multilateral Covax yang diadakan WHO.

Covax adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara pendistribusian vaksin Covid-19 AstraZeneca sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah terhadap vaksin.

“Penundaan ini merupakan kehati-hatian dari Pemerintah, tentunya hal ini berdasarkan arahan dari Badan POM,” kata Nadia.

Selama menunggu persetujuan distribusi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan akan melakukan proses quality control guna memastikan seluruh vaksin dalam keadaan baik hingga proses distribusi kepada masyarakat.

Baca juga: 14 Negara Ini Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca, Termasuk Indonesia

Tak Direkomendasikan BPOM

Terpisah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan vaksin Astrazeneca tidak digunakan di Indonesia selama masih proses kajian. Menyusul isu keamanan pada vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 Astrazeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3/2021) malam.

BPOM menyebut penundaan tersebut juga dilakukan sehubungan karena adanya kasus pembekuan darah yang termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark. Kasus itu muncul diduga setelah penyuntikan vaksin Astrazeneca bets tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856).

Namun, meskipun vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia dan demi kehati-hatian, rekomendasi tidak digunakan tersebut dikeluarkan BPOM yang selanjutnya terus menjalin komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait dengan keamanan vaksin itu.

Baca juga: Jangan Khawatir, Wapres Pastikan Vaksin di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa

Manfaat vs Risiko

Meski 15 negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus itu, kata Penny, ????izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Astrazeneca tidak dicabut.

"WHO dalam penjelasannya pada tanggal 12 Maret 2021 mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah. Termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yang diduga terkait dengan vaksin Astrazeneca, dan sedang melakukan kajian mendalam," ucapnya.

Namun, lanjut dia, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin COVID-19 Astrazeneca.

BPOM mencatat beberapa badan otoritas obat global tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius terkait vaksin Astrazeneca tersebut. Pertimbangan mereka manfaat vaksin lebih besar daripada risikonya. Beberapa otoritas global tersebut antara lain European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority–MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration–TGA (Australia), dan Health Canada (Kanada),

"Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik yang tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya