SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (29/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Menhub tetap menerapkan Permenhub No. 108/2017 meski didemo oleh sopir taksi online hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus membuka ruang diskusi bagi para pengunjuk rasa Permenhub No. 108/2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya akan terus mengimplementasikan aturan yang sudah disahkan sejak November 2017 lalu.

“Artinya begini, kan peraturan itu dibuat dalam rangka beri kesetataan antara taksi online dan konvensional. Artinya enggak mungkin salah satu harus menang. Artinya, sama-sama menerima dan memberi. Enggak bisa semua itu dipuaskan,” kata Budi di Kemenko bidang Kemaritiman, Senin (29/1/2018).

Dalam hal ini, Budi mencontohkan seperti halnya aturan terkait kuota. Menurutnya, jika pemerintah tidak membatasi kuota taksi online dalam Permenhub tersebut, maka yang akan kena imbasnya adalah taksi reguler.

“Sebagai contoh kuota. Kuota kalau dihabiskan kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah, kalau dihilangkan kan kasihan mereka yang sopir. Jadi kalau mendalami secara khusus, tentunya harus saling memahami, seperti KIR, masa gak mau. Stiker , ditempat lain [ukuran] lebih besar, tapi ini lebih kecil , garis tengah hanya 10 cm.”

Sementara itu, terkait adanya pengakuan kesulitan dalam hal membuat SIM umum, KIR dan koperasi, Budi mengatakan hal itu bisa dilakukan secara kolektif.

“Kalau kesulitan, seperti SIM kan bisa kolektif, KIR bisa kolektif, koperasi bisa diomongkan juga. Jadi jangan terus aturannya yang dibilang enggak, ini kan asal against dengan pemerintah saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya