SOLOPOS.COM - Logo Majelis Ulama Indonesia (Antara-Ardika)

Solopos,com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vaksin AstraZeneca buatan Inggris mengandung babi. Pernyataan itu kemudian dibalas pihak AstraZeneca dengan menyatakan vaksin mereka tidak mengandung babi.

Namun MUI, dalam keterangan berikutnya, tetap bersikukuh vaksin AstraZeneca mengandung babi. Ini karena dalam vaksin tersebut ada penggunaan bahan dari babi dalam proses pembuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi," demikian bunyi keterangan tertulis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, Senin (22/3/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Menanggapi pernyataan MUI, AstraZeneca mengeluarkan pernyataan tertulis. "Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Dekan FKUI Anjurkan Vaksin AstraZeneca Diuji Klinik Dulu di Indonesia

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Ditegaskan mereka, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tidak ada satupun yang memanfaatkan produk turunan babi.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.

Sebagai informasi, tripsin yang disebut MUI digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca, adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur yang penting dalam pencernaan. Tripsin babi digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya. Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi juga dipakai pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.

"Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi [tahap master seed dan working seed] terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19," kata Muti Arintawati.

Baca juga: WHO: Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Banyak Dibandingkan Efek Sampingnya

Tahu dari Dokumen

LPPOM MUI mengetahui kandungan babi tersebut dari hasil pencermatan dokumen. Dokumen yang dicermati adalah dokumen yang dikirimkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.

Penugasan LPPOM MUI kepada auditor bidang obat dan vaksin dilakukan pada 24 Februari 2021. Auditor mengkaji dokumen dossier vaksin AstraZeneca dari WHO itu. Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses lewat situs web. Publikasi itu berjudul "Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP)".

Lewat penelusuran tersebut, didapatilah kesimpulan bahwa proses produksi vaksin AstraZeneca menggunakan zat yang berasal dari babi. Ditemukanlah culture reagen Trypsin EDTA dengan nomor katalog 25300054. Setelah ditelusuri, tripsin itu berasal dari pankreas babi.

Baca juga: Meski Ditunda Penggunaannya, Kemenkes Optimistis Vaksin AstraZeneca Habis Sebelum Mei 2021

"Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi mana pun tidak diperbolehkan. Dengan demikian, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," kata Muti.

Boleh karena Darurat

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan AstraZeneca masih boleh digunakan karena kapasitas vaksin belum mencukupi. Fatwa 'boleh digunakan' pada vaksin AstraZeneca akan gugur jika stok vaksin di RI sudah mencukupi.

MUI membeberkan 5 alasan mengapa vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan. Berikut ini 5 alasan MUI yang disampaikan Ketua MUI, Asrorun Niam:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syar'i atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Niam menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang. MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar Niam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya