SOLOPOS.COM - Agus Tri Lastomo (FOTO/Ist)

Agus Tri Lastomo (FOTO/Ist)


Kepala Subbidang Pengembangan
Dunia Usaha Bidang Ekonomi
Bappeda Sragen

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat membuka-buka website resmi Wakil Presiden Boediono saya menemukan berita menarik yaitu saat Komnas Pengendalian Tembakau beraudiensi dengan Wapres sambil membawa data dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI). Data tersebut adalah pola konsumsi rokok rumah tangga miskin (RTM) Indonesia dibandingkan dengan pengeluaran untuk biaya pendidikan, kesehatan dan makanan.
Meski terlambat, saya tertarik untuk membandingkan data-data yang dikeluarkan LDUI dengan hasil survei  yang dilakukan Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sragen pada Mei-Juni 2011 lalu. Survei ini bertajuk Survei Struktur Pengeluaran Rumah Tangga Miskin Perokok Kabupaten Sragen hasil kerja sama antara Bappeda dan Badan Pusat Statistik (BPS) dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2011.
Data LDUI menyatakan 60% warga RTM di Indonesia adalah perokok. Besar pengeluaran untuk rokok ini menempati peringkat kedua setelah pengeluaran untuk beras. Pengeluaran untuk rokok delapan kali lebih besar daripada untuk daging, tiga kali lebih besar dari biaya pendidikan, lima kali dari biaya untuk susu dan telur, serta dua kali lebih besar dari pembelian ikan. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut soal metodologi dan waktu serta  lokasi penelitian.

Desain Survei
Responden survei struktur pengeluaran RTM miskin perokok di Sragen adalah RTM yang anggotanya perokok. Kerangka sampel yang digunakan adalah RTM by name by address hasil pendataan BPS (pendataan program perlindungan sosial/PPLS) pada 2008. Data ini menyatakan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sragen sebanyak 64.678 keluarga atau 178.660 jiwa. Dari jumlah tersebut, 62,43% atau 40.378 keluarga (80.756 jiwa) adalah perokok.
Rancangan sampel yang digunakan adalah rancangan sampel tahap tiga. Pertama, memilih enam kecamatan dengan kriteria kecamatan dengan persentase jumlah RTM tertinggi di Kabupaten Sragen yaitu Kalijambe, Masaran, Sragen, Tanon, Miri dan Sumberlawang. Kedua, setiap kecamatan dipilih tiga desa secara acak. Ketiga, setiap desa dipilih sebanyak 30 sampai dengan 50 RTM perokok sehingga terkumpul sebanyak 630 RTM perokok.
Sebagai awal pemahaman, ada baiknya mengetahui pola konsumsi makanan dan nonmakanan per bulan penduduk Sragen. Rata-rata pengeluaran total per bulan penduduk Sragen adalah Rp367.555. Makanan sebanyak 54,66% atau Rp197.233. Nonmakanan sebanyak 45,44% atau Rp170.322. Khusus pengeluaran untuk rokok, tembakau dan sirih sebanyak 9,60% dari  pengeluaran untuk makanan atau 5,15% dari total pengeluaran untuk makanan dan nonmakanan.
Secara lebih jelas dikatakan rata-rata masyarakat Sragen (tidak memandang kaya atau miskin) mengeluarkan uang Rp18.934 per bulan untuk merokok. Ini relatif lebih tinggi jika dibandingkan pengeluaran untuk kesehatan yaitu Rp12.246 (3,3%) dan untuk pendidikan Rp16.146 (4,39%).
Nafsu merokok (9,6%)  mengalahkan motivasi untuk memenuhi kecukupan asupan makanan bergizi. Pengeluaran untuk membeli ikan cuma 2,76%, daging 3,23%, telur/susu 7,03%, buah 3,27% dan kacang-kacangan 5,12%. Pengeluaran untuk merokok hanya lebih kecil daripada pengeluaran untuk padi-padian sebagai makanan pokok.
Bagaimana dengan pola konsumsi makanan dan nonmakanan per bulan masyarakat miskin Sragen? Hasil survei ternyata mirip dengan data LDUI. Rata-rata pengeluaran RTM/kapita/bulan adalah Rp193.567, dengan rincian pengeluaran untuk makanan Rp139.990 (72,24%) dan untuk nonmakanan Rp53.577 (27,36%). Khusus pengeluaran makanan terbagi atas pengeluaran untuk merokok sebesar 23,03%, makanan dan minuman jadi 10,46%, dan padi-padian sebesar 25,04%.
Ironisnya adalah nafsu untuk merokok  ini jauh melebihi kesadaran untuk memenuhi asupan gizi yaitu ikan 2,08%, daging 1,86%, telur/susu 5,17%, sayuran 6,35%, kacang-kacangan 5,16% dan buah-buahan 3,25%. Bagaimana jika dibandingkan dengan pengeluaran kesehatan dan pendidikan?
Pengeluaran untuk merokok jika dibandingkan dengan total pengeluaran makanan dan nonmakanan adalah 16,68%, sangat lebih besar dan tidak sebanding daripada  pengeluaran  untuk mencukupi kebutuhan kesehatan yaitu 1,39% dan pendidikan 1,22%.

Pengentasan Kemiskinan
Data  LDUI disajikan saat mendampingi Komnas Pengendalian Tembakau beraudiensi dengan Wapres Budiono pada tanggal 12 November 2010. Secara tidak langsung, data LD-UI di atas mendapat ”tambahan pembenaran” dari data hasil survei pengeluaran merokok yang dilakukan oleh Bappeda dan BPS Kabupaten Sragen. Data ini seakan menjadi ironi jika dibandingkan dengan upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Pemkab Sragen, karena pola pengeluaran yang sangat tidak berkualitas ini.
RTM miskin perokok ini dapat dipastikan sangat sadar, paling tidak, dengan ketiadaan manfaat dari merokok, selain alasan-alasan klise salah kaprah seperti ketenangan batin, mendapatkan ilham, keluwesan pergaulan, dan apalagi alasan agar tampak lebih macho. Pemerintah tidak henti-hentinya menyosialisasikan bahaya merokok bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Biaya pengobatan karena sakit akibat merokok sangat besar. Pemerintah pusat dan juga Pemkab Sragen telah mengeluarkan dana luar biasa besar untuk berbagai program pengentasan kemiskinan baik yang bersifat parsial seperti jamkesmas/jamkesda, raskin, program keluarga harapan, perbaikan rumah tidak layak huni dan lain-lain, maupun yang bersifat lebih strategis seperti penguatan modal, diklat keterampilan, beasiswa pendidikan, magang dan lain-lain.
Pola pengeluaran merokok penduduk miskin Sragen ini bukanlah faktor tunggal dan masih memerlukan justifikasi ilmiah lain sebagai penghambat upaya pengentasan kemiskinan. Namun, mestinya para pemangku kepentingan di Sragen tidak boleh apatis menerima data ini sebagai fenomena umum universal yang tak terelakkan.
Bupati, wakil bupati, kepala SKPD sampai pemangku kepentingan di pelosok  Sragen mestinya secara konsisten tunduk pada Perda  Kabupaten Sragen tentang Larangan Merokok. Minimal dengan tidak merokok di tempat-tempat publik, atau bolehlah merokok di tempat-tempat tertentu yang memang diizinkan untuk itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya