SOLOPOS.COM - Ilustrasi Merger Indosat-Tri. (Gambar: twitter)

Solopos.com, JAKARTA – Merger Indosat Ooreedo dan Tri Indonesia akhirnya direstui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemkominfo). Namun restu tersebut disertai syarat.

Sebagaimana dilasnir Liputan6.com, Senin (8/11/2021), restu tersebut disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail. Restu itu dikatakan tak menggugurkan kewajiban ke dua pihak kepada negara, hal itu antara lain sebagai berikut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Syarat pertama Indosat Ooredoo Hutchinson wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025,” kata Ismail.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gandeng Aplikasi Ini untuk Dongkrak Kepesertaan

Perusahan merger itu, lanjut dia, harus mampu menyediakan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampailkan, baik kecepatan download dan upload. Syarat berikutnya adalah perusahaan wajib mengembalikan pita frekuensi pada negara.

Pita frekuensi itu sebesar 5MHz frequency band data (FBD) atau 2x5MHz di pita frekuensi 2,1GHz dengan waktu pengembalian dilakukan dalam setahun.

Baca Juga: Terra Drone Trinity F90+Garap Inspeksi Jalur Transmisi PLN

“Persetujuan Prinsip Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban indosat dan Tri Indonesia kepada Negara, Pemerintah, maupun pihak lain, termasuk pemenuhan hak karyawan sesuai peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaaan, serta semaksimal mungkin melindungi SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” jelas Ismail.

Lebih jauh, Ismail menjelaskan izin merger tersebut diterima Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada 20 September 2021. Kemkominfo membentuk tim untuk mengevaluasi rencana merger tersebut.

Baca Juga: November Ini, NASA Luncurkan Misi Pertama Tabrak Asteroid

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan pada Menkominfo untuk menyetujui prinsip penggabungan penyelenggaran telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan dan tidak melakukan praktik usaha diskriminatif,” kata Ismail.

Induk PT Indosat Tbk., Ooredoo Q.P.S.C., dan induk PT Hutchison 3 Indonesia, CK Hutchison Holdings Limited resmi bergabung atau merger pada Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Nama Baru, Bikin Facebook Dituntut Rp286M

Kedua perusahaan meneken kesepakatan transaksi definitif untuk pengajuan penggabungan bisnis telekomunikasi masing-masing di Indonesia Perusahaan gabungan akan diberi nama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (“Indosat Ooredoo Hutchison”).

Managing Director of Ooredoo Group Aziz Aluthman Fakhroo mengatakan kesepakatan tersebut merupakan suatu langkah besar untuk mencapai visi bersama dalam menciptakan nilai yang luar biasa untuk para pelanggan dan pemegang saham. Berikut 5 fakta merger Indosat dan Tri seperti dilansir Bisnis, Jumat (17/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya