SOLOPOS.COM - Ketua Komisi III DPRD Solo YF Sukasno. (Dok Solopo)

Solopos.com, SOLO — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau FPDIP DPRD Solo tidak memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2023 dalam rapat paripurna, Senin (3/10/2022) malam.

Padahal fraksi lainnya menyampaikan pandangan umum mereka terkait Raperda Solo tentang APBD Solo 2023. Rapat paripurna DPRD Solo malam itu dipimpin Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, dan dihadiri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Fraksi PDIP DPRD, YF Sukasno, saat diwawancarai wartawan, Selasa (4/10/2022), mengonfirmasi FPDIP tidak menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD 2023 dalam rapat paripurna DPRD pada Senin malam. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Fraksi PDIP DPRD Solo sudah memahami isi dan substansi dari APBD 2023.

“Prinsipnya, nota penjelasan Wali Kota itu kami memahami, postur APBD secara utuh kami memahami, mulai dari pendapatan, belanja dan seterusnya. Fraksi PDIP memahami karena aktif di pembahasan,” ujarnya.

Sukasno menjelaskan Raperda APBD Solo 2023 diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Baca Juga: Soal PKL TSTJ, DPRD Solo Ingatkan Pemkot Pentingnya Nguwongke Uwong

Saat pembahasan KUA PPAS 2023, dia melanjutkan anggota FPDIP DPRD Solo di Badan Anggaran sudah aktif membahas dan mencermati sehingga memahami betul gambaran di dalamnya.

Tak Boleh Ada Penambahan Belanja di APBD Solo 2023

“Maka saat KUA PPAS dilakukan persetejuan antara DPRD dan kepala daerah, kami paham betul. Nanti setelah itu kan dituangkan di APBD. Lah di APBD 2023 Solo kami sudah paham. Paling tidak itu disepakati bahwa nanti di APBD tidak ada lagi penambahan-penambahan belanja. Kami sudah kunci itu. Kalau terpaksa ya di internal OPD digeser-geser,” urainya.

Tidak adanya penambahan belanja, menurut Sukasno, karena sudah dilakukan eksplorasi anggaran yang ada. “Yang namanya nota Wali Kota, postur APBD secara utuh kami paham. Lah kalau kami paham, apalagi yang ingin kami tanyakan, tidak ada. Karena tak perlu ada yang kami tanyakan, ya kami tak membuat pandangan fraksi,” terangnya.

Baca Juga: Sekira 45 Anggota DPRD Solo Kunker ke Papua, Manado, Lombok, dan Bandung

Menurut Sukasno, sikap Fraksi PDIP DPRD Solo yang tidak memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda APBD Solo 2023 dibolehkan secara aturan. “Itu [tak memberikan pandangan umum fraksi] boleh di aturan,” kata Sukasno.

Sementara fraksi-fraksi lain di DPRD Solo memberikan pandangan umum mereka terhadap APBD 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya