SOLOPOS.COM - Sejumlah penyewa kios di samping Stasiun Klaten menyampaikan aspirasi di DPRD Klaten, Jumat (16/10/2020). (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Puluhan penyewa kios di deretan Stasiun Klaten wadul ke Komisi I DPRD Klaten, Jumat (16/10/2020) pagi. Mereka menilai PT KAI bertindak sewenang-wenang lantaran hendak mengusir para penyewa kios secara mendadak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, jumlah penyewa kios yang menempati lahan PT KAI di deretan Stasiun Klaten atau di Jl. Samanhudi Klaten mencapai 26 orang. Sebagian besar penyewa kios itu baru saja memperpanjang masa kontrak, kurun waktu Mei 2020-September 2020 hingga Mei 2021-September 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setiap penyewa kios diwajibkan memperpanjang masa kontrak setiap satu tahun sekali. Biaya sewa kios berukuran 3 meter X 3 meter kurang lebih Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per tahun.

Curhat Pedagang Pasar Tiga Lantai Klaten Kebingungan Kapan Dipindah ke Pasar Darurat

Penyewa kios sudah menyetor uang sewa kios untuk satu tahun ke depan ke PT KAI Daops VI Jogja. Surat itu diketahui Junior Manager Penagihan PT KAI Daops VI, Saiful Rochman.

Selang beberapa waktu, tiba-tiba para penyewa kios memperoleh surat pengosongan kios, 13 Oktober 2020. Surat pengosongan kios itu diteken Deputi Executive Vice President Daops VI Jogja atas nama Executive Vice President Daops IV Jogja, Ari Mulyono Madyo Saputro. Surat itu diteken tanggal 9 Oktober 2020.

Surat bernomor KB.205/X/8/DO.6-2020 tentang Pengakhiran Perjanjian. Di dalam surat itu disebutkan dalam rangka mendukung proyek strategis nasional serta peningkatan pelayanan transportasi umum dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jogja hingga Solo yang akan dioperasikannya Kereta Listrik (KRL) rute Jogja-Solo.

Menggunakan Aset PT KAI

Sehubungan dengan hal itu, disampaikan pembangunan pelayanan tiketing KRL akan menggunakan aset milik PT KAI yang dimanfaatkan penyewa kios.

PT KAI menyampaikan permohonan maaf, perjanjian poin tersebut tidak dapat dilanjutkan dan akan diakhiri 31 Oktober 2020. Untuk itu, PT KAI mohon dapat mengosongkan dan menyerahkan kembali aset milik PT KAI yang dimanfaatkan paling lambat 31 Oktober 2020.

Para perwakilan penyewa kios menyampaikan persoalan yang dihadapi ke Komisi I DPRD Klaten, Eko Prasetyo alias Eko Loket. Saat datang ke DPRD Klaten, perwakilan penyewa kios itu membawa kertas yang intinya bertuliskan penolakan pengusiran.

Pelaku Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo Ditangkap Polisi, 1 Buruh 1 Pelajar

Di antara tulisan itu, seperti "PT KAI, Di Mana Nuranimu? Kami Butuh Keadilan, Kami Butuh Solusi Bukan Eksekusi, Kasihani Anak-Anak Keluarga Kami, Ada yang Berdiri Tegak tapi Bukan Keadilan," dan lainnya.

"Kami minta jangan langsung dieksekusi. Jangan langsung digusur karena itu tindakan sewenang-wenang. Kalau seperti ini enggak punya nurani. Kami diminta mengosongkan kios kurang dari satu bulan hlo," kata Sekretaris Paguyuban Perkiosan Stasiun Klaten (Pakisstalen), Bambang Mulyanto, 47, saat ditemui wartawan di kompleks gedung DPRD Klaten, Jumat (16/10/2020).

Bambang Mulyanto mengatakan para penyewa kios berharap ke PT KAI agar tak melakukan pengusiran dan penggusuran dalam waktu dekat. Terlebih, rencana pengusiran itu dilakukan secara sepihak.

"Tidak ada pengumunan terlebih dahulu di waktu sebelumnya. Sosialisasi belun ada. Kami minta jangan ada penggusuran. Soalnya waktunya sangat mepet. Minimal di undur satu tahun ke depan [sesuai perjanjian kontrak]. Harus ada kompensasi juga," kata Bambang Mulyanto.

Batas Waktu Pindah

Kedatangan puluhan penyewa kios di DPRD Klaten diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Klaten, Eko Prasetyo atau akrab disapa Eko Loket. Turut hadir dalam audiensi itu, salah seorang anggota Komisi I DPRD Klaten, Hapsoro.

"Tadi disampaikan oleh perwakilan penyewa kios bahwa mereka mengeluhkan batas waktu yang hanya diberikan batas waktu pindah hingga 31 Oktober 2020. Hal berikutnya soal relokasi. Dari PT KAI saklek. Dari kami melihat sisi kemanusiannya. Langkah kami, akan dilakukan koordinasi lintas komisi. Kami akan mediasi dengan PT KAI untuk bernegosiasi waktu agar para pedagang punya waktu untuk pindah. Kami menunggu juga ketua DPRD Klaten [saat ini baru di luar kota]," kata Eko Loket.

Hendak Nyalip Tronton, Ambulans Sasak Truk di Jalan Solo-Purwodadi

Terpisah, saat Solopos.com mencoba menemui kepala Stasiun Klaten, yang bersangkutan tak bisa ditemui. Saat Solopos.com meminta izin ke salah seorang petugas untuk menemui kepala stasiun, seorang petugas itu mengatakan kepala stasiun hanya bisa ditemui tamu yang mengantongi surat hasil negatif dari rapid test Covid-19.

"Yang akan menemui kepala stasiun harus mengantongi surat rapid test terlebih dahulu [dengan hasil nonreaktif]. Tanpa itu tidak bisa," kata salah seorang petugas di Stasiun Klaten, Tika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya