SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Setelah kasus penangkapan Jefri Nichol atas kasus kepemilikan ganja, kini seorang sutradara ditangkap polisi pada Rabu (23/7/2019). Sutradara tersebut juga diciduk saat menggunakan ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung, Rabu (24/7/2019), di Polres Jakarta Selatan menerangkan timnya sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama Jefri Nichol menggunakan narkotika jenis ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya disebutkan Vivick jika RE adalah sutradara berusia 30 tahun. RE ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kemang. “Barang bukti sama, ganja, seberat 15 gram. Pengakuan benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut atas ajakan saja, tidak ada paksaan jadi sama-sama coba-coba sebagai pemakai pemula,” ungkap Vivick.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat ditanyai kedekatan Jefri Nichol dan tersangka RE dalam suatu proyek film, Vivick menerangkan pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci. 

“Kita belum sampai pada pernyataan lanjutan tapi paling enggak kami menyampaikan dari hasil barang bukti yang digunakan bersama JN [Jefri Nichol] kami sudah sampaikan tangkapan baru yaitu inisial RE,” terang Vivick. 

Tersangka RE dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman minimum tahanan 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya