SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).(Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam persidangan ini, Eliezer mengaku menyesali perbuatannya dan tidak mempunyai kemampuan untuk menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, saat disuruh menghabisi nyawa Brigadir J.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang itu, Eliezer menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos [Brigadir J]. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata dia.

Baca Juga: Sebelum Menembak, Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo

Selain itu, pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” ujarnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” kata Eliezer.

Baca Juga: Ekspresi Ferdy Sambo Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya