SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antara/Biro Pers Setpres).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjanji menuntaskan kasus-kasus masa lalu, salah satunya BLBI.

Menurut Luhut, upaya penuntasan kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi yang kemarin ditandatangani pemerintah Indonesia-Singapura.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” ujar Luhut dikutip Solopos.com dari Bisnis, Rabu (26/1/2022).

Sekadar informasi, Indonesia dan Singapura sepakat menjalin kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan pertahanan. Salah satu perjanjian kerja sama yang disepakati pemimpin RI dan Singapura adalah pembaruan perjanjian ekstradisi koruptor.

Baca Juga: Bersejarah, RI Tunggu Ekstradisi Koruptor dari Singapura

Perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif tersebut sangat penting bagi penanganan perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Menurutnya, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Buronan itu kemudian bisa dibawa ke negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkapnya.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Diteken Setelah 8 Kali Pergantian Dubes Singapura

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Adapun, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memburu delapan obligor BLBI yang selama puluhan tahun bersembunyi di Singapura.

Satgas pemburu aset dan dana BLBI bentukan Presiden Jokowi itu bahkan telah menyurati alamat para obligor tersebut satu persatu. Hasilnya hanya ada 1 obligor yang kooperatif sementara sisanya tak merespons permintaan Satgas.

Informasi yang dihimpun Bisnis dari internal pemerintah menyebutkan bahwa delapan obligor yang diburu oleh Satgas antara lain Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, Kaharudin Ongko, Trijono Gondokusumo, Sujanto Gondokusumo, Agus Anwar, Kwan Benny Ahadi.

Agus Anwar, Hendrawan Harjono, Setiawan Harjono, dan Kaharudin Ongko pernah dipanggil oleh Satgas BLBI beberapa pekan lalu. Namun keempatnya diketahui tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Satgas BLBI Tagih Utang Hindarto dan Anton Tantular Rp1,6 Triliun

Dalam catatan Satgas, Agus Anwar memiliki tempat tinggal di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873. Kaharudin Ongko juga memiliki alamat di kawasan Peterson Hill, Singapura.

Sementara, duo Bank Aspac yakni Setiawan dan Hendrawan masing-masing memiliki alamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, duo petinggi Bank Asia Pacifik (Aspac), dipanggil terkait hak tagih BLBI senilai Rp3,57 triliun.

Sementara Agus Anwar adalah eks pemilik Bank Pelita. Dia dipanggil terkait tagihan BLBI hampir Rp740 miliar.

Adapun pemanggilan Kaharudin Ongko oleh Satgas terkait hak tagih BLBI senilai Rp8,2 triliun. Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.

Bisnis menghubungi otoritas Indonesia di Singapura untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Hasilnya, pihak KBRI Singapura melalui salah satu pejabat humasnya bernama Ratna membenarkan informasi tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satgas BLBI dan telah mengirimkan pemanggilan kepada mereka sesuai permintaan satgas,” jelasnya.

Berikut daftar buruan Satgas BLBI yang telah dipanggil untuk melunasi utang BLBI:

1) Setiawan Harjono (Bank Aspac) nilai tagihan Rp3,57 triliun.

2) Hendrawan Harjono (Bank Aspac).



3) Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) Rp470,8 miliar.

4) Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha & Bank Umum Nasional) nilai tagihan Rp8,2 triliun.

5) Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat) nilai tagihan hampir Rp740 miliar.

6) Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) Rp822,2 miliar.

7) Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa) Rp4,8 triliun.

8) Kwan Benny Ahadi (Bank Orient) Rp143,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya