SOLOPOS.COM - Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa/Dokumentasi kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan aturan tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menteri Agama menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : JK Sebut 75% Suara Masjid di Indonesia Jelek

Pada saat yang bersamaan, lanjut dia, masyarakat Indonesia beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) seperti dilansir dari laman kemenag.go.id pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga : Suara Azan di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Kenapa?

Menag Yaqut menjelaskan surat edaran diterbitkan pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Menanti Tuah SE Kemenag Soal Aturan Baru Penggunaan Toa Masjid

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola [takmir] masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya