SOLOPOS.COM - Menpora Imam Nahrawi memeragakan Senam Islam Nusantara (SIN) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng, Minggu (25/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019). Imam diduga telah menerima uang dengan jumlah total Rp26,5 milar selama rentang 2014 hingga 2018.

“Menetapkan IMR [Imam Nahrawi] selaku Menteri Pemuda dan Olahraga [Menpora] dan MIU [Miftahul Ulum] selaku asisten pribadi Menpora sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Alex, Imam Nahrawi dijerat dengan pasal huruf a atau buruf b, atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah dirubah melalui UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 64 pasal 1 KUHP.

Imam selaku Menpora bersama asistennya disebut tak hanya telah menerima uang miliaran rupiah, tapi juga meminta uang. Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi diduga telah menerima uang sejumlah Rp[14,7 miliar. Selain itu dalam rentang waktu 2016-2017, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp26,5 milar.

“Jumlah tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI [Komite Olahraga Nasional Indonesia] kepada Kemenpora 2018. Penerimaan tersebut terkait Ketua Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan IMR selaku Menpora,” jelas Alexander.

Sebelumnya, nama Imam Nahrawi telah sering disebut-sebut dalam proses hukum kasus suap hibah untuk KONI. Dalam penanganan perkara di KPK, lembaga itu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan apabila sedikitnya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Peningkatan status ini biasanya diiringi dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menyebut asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima uang senilai Rp11,5 miliar.

Saat membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (20/5/2019), anggota majelis hakim Arifin menyampaikan uang itu diterima Ulum dari Ending dan Bendahara KONI Johny E. Awuy untuk memenuhi comittment fee yang diminta.

“Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri Menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar,” paparnya.

Hakim Arifin memerinci pemberian pertama pada Maret 2018, Ending menyerahkan Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat lantai 12. Kedua, Ending juga menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di KONI pada Februari 2018.

Ketiga, sekitar Juni 2018, Johny E. Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora di lantai 12 gedung KONI Pusat. Keempat, Ending menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruang Sekjen KONI Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat pada Mei 2018.

Kelima, sebelum Lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum Lebaran. Selanjutnya, Johny juga pernah melakukan transfer kepada Ulum saat Johny tengah berada di Papua, sedangkan Ulum berada di Jeddah.

“Johny mentransfer Rp20 juta, lalu saat kembali ke Jakarta, Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta. Sehingga, total yang ditransfer ke Miftahul Ulum adalah Rp50 juta,” katanya.

Transfer uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu akhir November hingga awal Desember 2018. Namun, lanjut hakim, berdasarkan persidangan kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum membantah uang itu. Tetapi, transfer itu dikonfirmasi oleh para terdakwa dan saksi yang dihadirkan.

“Maka, menurut majelis hakim perbuatan Ending kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujarnya.

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada Johny E. Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Ending Fuad Hamidy. Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Keduanya terbukti menyuap Mulyana dengan 1 unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Adapun suap kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta diberikan dengan nilai Rp215 juta.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Ending dengan tujuan agar Mulyana, Adhi, dan Eko, membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya