SOLOPOS.COM - Diki Mardiansyah/Istimewa

Solopos.com, SOLO – Desember—yang baru berlalu beberapa hari--adalah bulan untuk mengingat dan menolak lupa terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga sekarang belum tuntas. Pada 10 Desember, banyak negara merayakan hari HAM sedunia.

Pada 8 Desember lahir aktivis dan pejuang HAM yang menyuarakan kebenaran tanpa ketakutan. Ia pernah berkata,”Aku harus bersikap tenang walaupun takut untuk membuat semua orang tidak takut”. Ia bernama Munir Said Thalib.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saya mengenal Cak Munir yang saya jadikan role model dalam belajar di jurusan ilmu hukum. Munir adalah energi, pola pikir, dan tenaga untuk bergerak membela HAM. Mengutip Andrey Sujatmoko dalam buku Hukum HAM dan Hukum Humaniter, 2015, pelanggaran HAM pada hakikatnya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Aspek luar biasa diindikasikan dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang menyertai kejahatan tersebut. Hal itu terjadi apabila dilakukan oleh aparatur negara (state agent) yang memiliki kewenangan tertentu, namun dapat juga terjadi walaupun pelakunya bukan aparatur negara dan bertindak atas nama negara.

Dalam kasus penghilangan penyair Wiji Thukul, aktivis HAM Munir, dan pelanggaran HAM lainnya, negara telah melanggar instrumen HAM nasional. Sesuai Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Munir, Thukul, dan korban-korban lainnya telah mengalami tindak kejahatan, yaitu perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penganiayaan, dan penghilangan secara paksa yang merupakan jenis-jenis pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Negara juga telah melanggar instrumen HAM internasional yang telah diakui, di antaranya Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Covenant on Economic, Social, and Culture Rights (ICESCR), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Berdasar instrumen HAM internasional tersebut, negara telah melanggar hak untuk hidup, hak untuk merasa aman, hak untuk tidak dihilangkan, dan hak-hak lain.

Menagih Janji Pemerintah

Prinsip-prinsip HAM juga telah dilanggar, seperti pelarangan terhadap diskriminasi dan kewajiban positif yang dibebankan kepada setiap negara untuk melindungi hak-hak warga negara. Penghilangan dan pembunuhan terhadap Munir dan Thukul adalah bukti utang pemerintah pada kasus kejahatan kemanusiaan.

Sebagai mahasiswa dan pemuda, seyogianya kita menagih janji-janji pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM. Telah banyak aksi yang dilakukan seperti Aksi Kamisan yang dilakukan di setiap Kamis di depan Istana Negara. Hingga kini, Aksi Kamisan tersebut sudah dilakukan lebih dari 600 kali.

Aksi Kamisan juga dilakukan di beberapa daerah seperti Semarang, Bandung, Jogja, dan lain-lain. Seperti halnya lagu Hilang milik Efek Rumah Kaca, yang hilang menjadi katalis, di setiap Kamis, nyali berlapis. Yang ditinggal takkan pernah diam, mempertanyakan kapan pulang?”

Ikut turun ke jalan atau setidaknya membaca dan terus mengikuti perkembangan kasus-kasus pelanggaran HAM, yang kita tahu hingga sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah, adalah salah satu upaya menolak lupa terhadap kejahatan kemanusiaan.

Berdiskusi dan berbicang dengan teman kampus mengenai pelanggaran HAM adalah upaya untuk terus merawat ingatan dan menolak lupa. Saya berharap pemerintah segera melunasi janji-janji menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Jika tidak, masyarakat akan semakin ingat dan berlipat ganda untuk merapatkan barisan melawan segala bentuk pelanggaran HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya