SOLOPOS.COM - Ditjen Imigrasi mempersiapkan peluncuran Second Home Visa yang akan dilakukan Menkumham, Yasonna H. Laoly, di Kepri pada Rabu (21/12/2022). (Istimewa)

Solopos.com, TANJUNGPINANG — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, akan meluncurkan pemberlakuan kebijakan Second Home Visa secara resmi di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan peluncuran ini dilakukan lebih awal tiga hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi No.IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022, yaitu pada 24 Desember 2022.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Kalau kami buat analoginya, imigrasi membangun jalan tol untuk memudahkan wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis, dan investor global masuk. Jalan tol ini yang kami sebut Second Home Visa,” jelas Widodo di Tanjung Pinang pada Senin (19/12/2022).

“Di jalan tol itu juga disediakan rest area berisi outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik maupun perusahaan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Widodo menyebutkan berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo menarik.

Baca Juga : Hati-hati! Situs Resmi Pengurusan e-VoA Hanya di molina.imigrasi.go.id

Selain itu, lanjutnya, outlet dapat memberikan diskon layanan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia. Masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Second Home Visa ini salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau sepuluh tahun. Tidak dibebani syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Mendorong Iklim Bisnis Properti

Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan peluncuran Second Home Visa di Kepulauan Riau. Pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis, dan investasi di wilayah Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga 2022 adalah wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore.

Baca Juga : Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Terbit Besok

Oleh karena itu, peluncuran Second Home Visa oleh Menkum HAM Yasonna ini dalam rangka mengapresiasi dan memfasilitasi layanan keimigrasian serta kemudahannya.

“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis, dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,” ungkapnya.

Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan Second Home Visa sebagai fasilitas izin masuk dan tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia.

Selain itu, Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah.

“Kebijakan ini bisa meningkatkan devisa dari orang asing datang, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lain, kami harapkan kebijakan Second Home Visa dapat mendorong instansi lain terkait memberikan kemudahan layanan di tengah situasi ekonomi global sekarang ini,” pungkas Widodo.

Baca Juga : MiskaGo, Aplikasi yang Mudahkan Warga Akses Layanan Keimigrasian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya