SOLOPOS.COM - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Youtube.com-DL Media)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimpun masukan masyarakat terkait sengketa 30,91 ha lahan di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan itu kini tengah jadi perhatian publik karena setelah digunakan sebagai Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI mendadak hendak diminta ulang oleh PTPN VIII.

Tak sedikit kalangan yang terang-terangan menduga badan usaha milik negara PT Perkebunan Nusantara VIII mencoba menarik lagi lahan ponpes Front Pembela Islam itu terkait upaya memusuhan Muhammad Rizieq Syihab yang belakangan hari menguat seiring penangkapan habib yang dianggap sebagai imam besar FPI itu. Pembangunan ponpes itu resminya memang tercatat dilakukan Rizieq Syihab bersama keluarganya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita tunggu proposal dari masyarakat, bagaimana mengambil HGU [hak guna usaha] yang diperoleh secara sah,” cuit Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (29/12/2020).

Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral

Mahfud menerangkan HGU yang diperoleh tidak secara sah relatif mudah untuk menyelesaikannya ketimbang yang diperoleh secara sah. “Pasalnya, yang sudah diperoleh secara sah pada masa lalu itu sekarang tidak bisa diambil scecara sepihak. Kalau diperoleh tidak secara sah, relatif gampang menyelesaikannya,” ujarnya.

Dengan demikian, dia meminta masyarakat untk mengirimkan proposal atau masukan kepada dirinya untuk dapat dipelajari.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan oleh Rizieq Shihab bersama keluarganya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan somasi dari salah satu BUMN terkait dengan kepemilikan lahan.

Tiktokers Usulkan Cara Bayar Utang Indonesia, Begini Caranya…

Sebuah video yang diunggah Front Pembela Islam (FPI), melalui kanal Youtube resmi ormas tersebut, Front TV, Rabu (23/12/2020), menampilkan sebuah surat somasi tertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dialamatkan kepada ponpes FPI tersebut.

Tanpa Izin

Surat somasi itu menyebutkan adanya penguasaan fisik atas lahan sekitar 30,91 ha di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar oleh Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI sejak 2013. Penguasaan fisik itu diklaim dilakukan tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," demikian tertulis pada salinan surat tersebut.

Jadi Beban Keluarga, Pria Sumut Dicoret dari Keluarga, Begini Kisahnya...

Dalam surat somasi itu pun tertulis bahwa tindakan ponpes milik Rizieq Shihab itu merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Oleh karena itu, pihak pengirim somasi menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan pihak ponpes untuk mengembalikan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah surat tersebut diterima.

Terkait somasi itu, Pimpinan FPI Rizieq Syihab memberikan klarifikasi dalam video tersebut. Sebagai catatan, sudah sejak 13 Desember 2020, Rizieq ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pindana pelanggaran protokol kesehatan. Di dalam video tersebut, Rizieq pun menyinggung adanya pihak, yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terakhir mengganggu pesantren tersebut.

Dia menjelaskan tanah tersebut memang dimiliki oleh PTPN VIII dengan sertifikat hak guna usaha atau HGU. Namun, Rizieq menegaskan bahwa tanah itu telah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. "Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN," kata Rizieq dalam video tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya