Solopos.com, SLEMAN—Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurut rencana, PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021 bakal diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Informasi bakal diperpanjangnya PPKM Darurat disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat meninjau Hotel University Club UGM, Sleman, DI Yogyakarta. Lokasi tersebut merupakan shelter pasien Covid-19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Lingkar Madani Indonesia: PPKM Darurat Hanya Atur Rakyat, Tak Ada Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat
Perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli tersebut, kata Muhadjir, diputuskan saat rapat kabinet terbatas. Ada sejumlah risiko yang disampaikan Presiden, yakni mengenai bantuan sosial (bansos), termasuk soal kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.
Muhadjir mengatakan pemerintah membutuhkan gotong royong berbagai pihak dalam hal bansos. Sebab, pemerintah tidak bisa menanggungnya sendiri.
“Bansos tidak mungkin ditanggung negara sendiri oleh pemerintah,” pungkasnya.
Baca Juga: Cuitan Mahfud Md Asyik Nonton Ikatan Cinta saat PPKM Darurat Menuai Kritik