SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan mengubah syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus menggunakan PCR, tetapi bisa menggunakan antigen.

Keputusan itu mengemuka saat Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menuturkan perjalanan udara di wilayah Pulaua Jawa-Bali tidak harus menggunakan PCR. Pemerintah mengizinkan menggunakan antigen.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Cek! Kemenhub Terbitkan SE Baru untuk Perjalanan Darat

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan di luar Jawa Bali. Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi pers seperti dikutip dari Okezone.com, Senin (1/11/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan wajib PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut menimbulkan prokontra di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya