SOLOPOS.COM - Menko PMK, Muhadjir Effendy, (tiga dari kiri), didampingi Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, (tiga dari kanan), saat melakukan kunjungan kerja ke B2P2TOOT di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (8/10/2020). (Istimewa/Dokumentasi Diskominfo Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy, menyebut persepsi masyarakat tentang UU Cipta Kerja salah kaprah. Muhadjir menyinggung hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar, Kamis (8/10/2020).
Muhadjir dan rombongan berkunjung ke kebun percobaan dan produksi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT) dan Klinik Saintifikasi Jamu B2P2TOOT. Dalam sambutannya, Muhadjir menyisipkan penjelasan tentang UU Cipta Kerja.
"Tidak ada pikiran [pemerintah] memperburuk, tidak berpihak pada pekerja. Saat ini beliau [Presiden RI] memikirkan tujuh juta penduduk yang belum mendapat pekerjaan dan setiap tahun pencari lapangan kerja itu tambah 3,5 juta. Tidak hanya memikirkan mereka yang sudah bekerja," ujar Muhadjir saat memberikan sambutan.
Dia juga menyinggung aksi demonstrasi yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia. Demontrasi mengusung agenda menolak UU Cipta Kerja. Dia menyebut demonstrasi di sejumlah wilayah dilakukan oleh orang yang sudah bekerja. Bahkan, secara gamblang Muhadjir menyebut informasi yang beredar di masyarakat tentang UU Cipta Kerja itu tidak benar.
"Mereka seharusnya memikirkan yang belum kerja. Semua yang disampaikan dalam demo itu hoaks. Tidak mungkin pemerintah mengabaikan hak karyawan, buruh. Bahwa pemerintah memudahkan orang investasi, iya. Tujuannya memperluas lapangan kerja," jelas dia.

Tidak Ada Niar Buruk

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencontohkan sejumlah informasi yang tidak benar. Beberapa di antara penghapusan cuti hamil, pesangon pemutusan hubungan kerja, penghapusan upah minimum, status pegawai. Lagi-lagi, Muhadjir menyebut semua informasi yang beredar hoaks.
"Tidak ada cuti hamil, itu enggak benar. Tetap ada. Katanya enggak ada karyawan tetap, adanya karyawan kontrak sampai seumur-umur. Enggak ada. Itu hoaks semua. Isu tidak ada upah minimum. Jaminan PHK, pemerintah tanggung jawab melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah tidak ada niat buruk," ungkapnya.
Terkait UMK (upah minimum kabupaten/kota), Dia menyampaikan pembahasan UMK  masih akan diperjelas menggunakan aturan lain, yakni peraturan daerah.  "Nanti perda. Tidak dari UU itu. Jadi jangan demo-demo dulu. Diatur upah minimum kabupaten harus di atas upah minimun provinsi. Tidak boleh ada kabupaten upah minimum di bawah provinsi. Kalau tidak bisa, harus sama dengan upah minimun provinsi. Yang di UU tidak ada nanti harus ada di dalam perda," jelas dia.

Tidak Sempurna

Muhadjir memaklumi apabila masyarakat salah memahami karena tidak mungkin membaca lembar-lembar UU Cipta Kerja. Dia juga mengakui bahwa produk UU itu tidak sempurna. Tetapi, UU tersebut, menurut dia masih dapat disempurnakan menggunakan aturan turunan.

Ridwan Kamil Surati Jokowi Soal Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Ekspedisi Mudik 2024
Muhadjir memaparkan data jumlah angkatan kerja di Indonesia yakni 136 juta jiwa dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Dari 136 juta jiwa itu 7 juta jiwa menganggur. Padahal setiap tahun ada sekitar 3,5 juta jiwa mencari pekerjaan. Mereka itu lulusan SMA/SMK. Dia mengasumsikan pemerintah Indonesia harus bisa menyediakan lapangan pekerjaan untuk 5 juta jiwa per tahun.
Muhadjir juga memaparkan bahwa angka kelahiran di Indonesia meningkat. Selama pandemi, menurut dia persentase kehamilan meningkat 30%. "Intinya memperluas dan mempermudah usaha sehingga membuka lapangan kerja. Makanya disebut UU Cipta Kerja. Fokus bagaimana menyediakan lapangan kerja. Caranya? Investasi dari dalam dan luar, permudah izin membuka usaha. Pengangguran akan menjadi masalah kalau tidak ada lapangan kerja."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya