SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, penerapan NIK sebagai NPWP mulanya akan direalisasi pada 2023. Rencana tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KPT) dalam Layanan DJP Kemenkeu Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan rilis Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yang diterima Solopos, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran tersebut. 

Bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7/2022), Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mencoba langsung penerapan NIK sebagai NPWP. Mereka juga mendemokan log in aplikasi pajak.go.id dengan memasukkan NIK sebagai tanda mulainya pembaruan tersebut.

Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Rabu (20/7/2022) mengungkapkan ia telah mencoba penerapan NIK sebagai NPWP saat acara Peringatan  ke-77 Hari Pajak.

Baca Juga: Mahkamah Agung Lantik 9 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin (19/7), saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid 2 yang dilakukan @ditjenpajakri,” tulis dia dalam unggahannya.

Dengan diresmikannya penerapan tersebut, DJP berharap masyarakat diberikan kemudahan sehingga tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Selain itu, penerapan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik juga menyatakan adanya kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, DJP juga merilis situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya