Menipu Gubernur, itulah yang dilakukan Supardi. Dalam sidang, Supardi mengaku tertangkap basah saat berupaya menipu Ganjar Pranowo di Kantornya dengan berpura-pura sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo
Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini
Semarang.com,SEMARANG—Supardi yang mengaku sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo dan tertangkap basah saat akan menipu Gubernur Jawa Tengah mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/4/2015).
Pada sidang perdana tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sarifah.
Percobaan penipuan terhadap gubernur tersebut dilakukan terdakwa di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, sekitar Januari 2015.
“Terdakwa mengaku sebagai staf khusus kepresidenan yang sedang melakukan monitoring perjalanan dinas kepresidenan di Jawa Tengah,” kata jaksa.
Saat menemui Gubernur Ganjar Pranowo, kata dia, terdakwa melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas dengan kop sekretariat negara, serta pin berbentuk Garuda Pancasila berwarna keemasan.
Terdakwa yang belum sempat melaksanakan niatnya untuk menipu tersebut sudah tertangkap basah lebih dahulu.
Gubernur Ganjar Pranowo mengonfirmasi identitas orang yang mengaku sebagai staf khusus presiden tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara.
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pada dakwaan pertama dan pasal 228 tentang penipuan dalam dakwaan kedua.
“Perbuatan terdakwa tersebut telah merusak citra lembaga kepresidenan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Winarno.
Atas dakwaan jaksa tersebut, Suparno tidak mengajukan tanggapaan dan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Gubernur Ganjar Pranowo sebagai saksi.