SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi jembatan timbang (JIBI/Solopos/dok)

Menhub Budi Karya Sumadi meminta pemerintah daerah tidak mengandalkan jembatan timbang sebagai pendapatan daerah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, meminta pemerintah daerah tidak menjadikan jembatan timbang sebagai sumber pendapatan daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini supaya fungsi jembatan timbang bisa fokus mengontrol tonase angkutan barang. “Jadi saya tekankan, jembatan timbang bukan untuk tempat mencari duit APBD. Tapi untuk mengontrol tonase angkutan barang,” kata dia kepada wartawan saat peresmian Terminal Penumpang Tipe A Seloaji di Ponorogo, Jumat (3/2/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Budi menuturkan biaya perawatan jalan akibat jalan rusak mencapai Rp10 triliun di seluruh Tanah Air. Jika jembatan timbang benar-benar dijalankan sesuai fungsinya, ia perkirakan bisa mengurangi biaya perawatan jalan hingga 50% atau sekitar Rp5 triliun.

Dia menganggap jalan memang ada batas usianya, namun jika tonase kendaraan barang yang menggunakan jalan tidak dibatasi tentu akan lebih mempercepat kerusakan jalan. “Kerusakan jalan pasti ada, tetapi ketika jembatan timbang ini difungsikan tentu akan menghemat biaya pemeliharaan jalan,” jelas dia.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mendukung kebijakan dari pemerintah pusat dengan memfungsikan jembatan timbang untuk mengontrol tonase angkutan barang. Dia mengaku tidak keberatan ketika pendapatan asli daerah berkurang, yang penting jalan bisa awet.

Dia menyampaikan Pemprov Jatim pada 2016 mengabiskan anggaran senilai Rp1 triliun untuk perawatan jalan yang dikelola Pemprov. Padahal, pada 2016, pendapatan Pemprov Jatim dari jembatan timbang hanya Rp48 miliar.

“Anggaran untuk perawatan jalan kita jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari jembatan timbang. Kami setuju jembatan timbang memang seharusnya untuk mengontrol tonase angkutan barang,” jelas dia.

Menurut Gus Ipul, saat ini orang lebih memilih membayar denda dibandingkan harus mengurangi muatan. Untuk itu perlu ada kenaikan denda bagi pelanggar tonase.

Pemerintah Provinsi Jatim, kata dia, telah menaikkan denda tonase hingga tiga kali lipat dari Rp20.000 menjadi Rp60.000. Namun, kenaikan denda tersebut tidak berdampak pada menurunnya jumlah pelanggar tonase.

“Harusnya denda pelanggar tonase jutaan rupiah. Biar pada kapok dan tidak melanggar lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya