SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA--Belum lama ini sejumlah  nasabah dari salah satu perusahaan asuransi membuat heboh dunia maya. Mereka melakukan aksi protes produk yang bernama unit link.

Mereka merasa dirugikan dari produk yang mengandung unsur investasi itu. Sebenarnya apa unit link itu? Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), unit link merupakan salah satu produk yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Unit link berbeda dengan produk asuransi lainnya yang bersifat proteksi penuh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Unit link mengkombinasikan proteksi dan investasi. Artinya nasabah yang membeli unit link bisa mendapatkan perlindungan asuransi dan juga manfaat investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: Makin Diminati, Jumlah Pengguna KRL Jogja - Solo Melonjak

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam skema produk unit link, dana yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi tapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi.

Investment Specialist dari Sucor Asset Management Toufan Yamin menjelaskan, tujuan dari unit link sebenarnya skema produk yang mempermudah nasabah yang ingin berinvestasi sekaligus memiliki unsur proteksi. Namun karena ada unsur investasi maka ada kandungan risiko juga di dalamnya.

"Di sini melekat investasi tentunya ada resiko dan return, jadi mungkin ini yang belum dipahami. Kebanyakan orang beli itu karena sudah diiming-imingi janji sudah pasti untung, sudah ada proteksinya dan sebagainya," dilansir detikcom dari program Investime CNBC Indonesia.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Lagi, Mensos Risma Tegaskan Penyaluran BST Tak Akan Diperpanjang

Unit link juga memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan instrumen investasinya. Misalnya Cash Fund Unit Link, uang nasabah diinvestasikan pada instrumen pasar uang seperti deposito berjangka dan surat utang jangka pendek.

Masalah Keuangan Bikin Hidup Orang RI Kurang Sehat
Lalu ada fixed Income Unit Link atau unit link pendapatan tetap. Sebagian besar uang nasabah akan difokuskan pada instrumen obligasi.

Lalu Managed Unit LLalu Managed Unit Link atau unit link pendapatan campuran. Nah produk ini akan menginvestasikan uang nasabah di instrumen saham dan obligasi dengan racikan yang tertentu tergantung strategi perusahaan asuransinya.

Terakhir ada Equity Unit Link atau unit link dana saham. Di produk ini porsi uang untuk investasinya akan ditempatkan di instrumen saham. Tentunya masing-masing jenis memiliki karakteristik keuntungan dan risiko yang berbeda-beda.

Baca Juga: Kabar Gembira, Prodia Berikan Keringanan Biaya Lewat Program Be Healthy First

Dalam produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Memang produk unit link ini memiliki kelebihan. Dari catatan OJK selama 10 tahun terakhir, produk unit link tumbuh 10.000%. Di sisi lain asuransi konvensional hanya tumbuh 380%.

Namun terkadang dengan iming-iming yang disebutkan oleh agen asuransi terkadang nasabah terlupa bahwa di balik potensi keuntungan ada risiko di belakangnya. Layaknya produk investasi semakin besar potensi keuntungan semakin besar pula risikonya.

"Kebanyakan orang beli itu karena sudah diiming-imingi janji sudah pasti untung, sudah ada proteksinya dan sebagainya. Sometimes it's too good to be true karena kalau produk yang seperti itu tuh one-stop sekali. Sementara orang sampai lupa risikonya apa. Jadi balik lagi tergantung kebutuhan tiap orangnya," kata Investment Specialist dari Sucor Asset Management Toufan Yamin dilansir dari program Investime CNBC Indonesia.

Baca juga: PLN Perpanjang Promo Paket Tambah Daya Super Hemat Buat Rumah Tangga & UMK

Perbedaan Biaya

Selain itu, alasan mengapa hasil unit link asuransi dan investasi tidak sebanyak atau bahkan di bawah investasi biasa, seperti reksa dana, karena adanya perbedaan biaya yang dibayarkan oleh nasabah.

Unit link memiliki cara kerja premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah dibagi ke dalam dua keranjang, yaitu keranjang asuransi dan keranjang investasi.

Keranjang asuransi untuk membayar premi risiko, meninggal, cacat tetap, sakit dan lain-lain. Keranjang investasi diinvestasikan dan dipotong beban-beban biaya, inilah yang menjadi milik nasabah, yang (sebenarnya) bisa diambil sewaktu-waktu, dengan risiko nilai tunai lebih kecil dari jumlah dana yang sudah disetorkan.

Layaknya produk asuransi, unit link juga mengharuskan nasabah membayar premi secara berkala selama beberapa tahun ke depan, karena produk ini pada dasarnya investasi jangka panjang. Namun untuk tahun pertama biasanya tidak ada nilai polis yang menjadi buah investasi.

Baca juga: Gencarkan Migrasi Kompor Gas Ke Kompor Induksi, PLN Gandeng 10 BUMN

Di tahun pertama uang dibayarkan akan dipotong sepenuhnya untuk biaya akuisisi yang akan mengalir ke agen dan perusahaan asuransi. Kemudian di tahun kedua baru ada porsi investasi dari premi yang dibayarkan, namun porsinya lebih kecil dibanding potongan biaya akuisisi.



Di tahun-tahun berikutnya porsi untuk investasi akan semakin membesar seiring dengan porsi potongan biaya investasi yang mengecil. Sampai dengan tahun tertentu setelah semua biaya telah terbayarkan barulah seluruh premi yang dibayarkan dipakai untuk investasi dan nilai polis akan semakin besar. Nilai polis atau nilai tunai ini yang bisa ditarik oleh pemilik polis.

Nilai polis juga bisa untuk menutupi biaya asuransi proteksi yang menjadi bagian dari unit link. Namun jika ternyata nilai polis berkurang karena risiko investasi dan tidak mampu menutupi biaya asuransi, maka nasabah diminta membayar dana tambahan jika proteksinya tidak ingin berhenti. Nah untuk besaran potensi return dari unit link tergantung dari jenis produk unit linknya, begitu juga dengan besaran risikonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya