SOLOPOS.COM - Oei Tiong Ham. (Wikipedia)

Solopos.com, SEMARANG — Kekayaan pengusaha terkaya se-Asia Tenggara, Oei Tiong Ham, rupanya tidak hanya berasal dari bisnis gula. Oei Tiong Ham juga dikenal memiliki berbagai usaha seperti bisnis properti hingga candu.

Pada zaman sekarang, bisnis candu tergolong ilegal karena masuk dalam kategori obat terlarang. Namun di era Oei Tiong Ham, atau saat Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1890-1904, bisnis candu diizinkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejarah perdagangan candu di Jawa dimula saat Hindia Belanda dipimpin Jenderal Thomas Stamford Raffles pada tahun 1811-1816. Untuk berdagang candu atau opium pada zaman itu, para pakter yang mayoritas merupakan orang Tionghoa harus memiliki lisensi dari pemerintah Hindia-Belanda. Dengan lisensi itu, para pakter madat diizinkan mengelola perdagangan candu dan membayar upeti ke pemerintah setiap tahunnya.

Baca juga: Kisah Si Raja Gula Asia, Pengusaha Terkaya dari Semarang

“Di antara pachter-pachter madat yang terakhir, hanya Tuan Oei Tiong Ham yang paling beruntung bisa mendapatkan keuntungan dalam perdagangan madat,” tulis Liem Thian Joe, dalam bukunya berjudul Riwajat Semarang: Dari Djamannja Sam Poo Sampe Terhapoesnya Kongkoan.

Liem Thian Joe, merupakan jurnalis kawakan kelahiran Parakan, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Ia menulis buku Riwajat Semarang sejak Maret 1931 hingga September 1933. Dalam buku itu, Liam Thian Joe juga menyebutkan bisnis candu Oei Thiong Ham berjalan sangat pesat. Banyak kaum pribumi yang menjadi pelanggan opium miliknya.

“Penduduk pribumi yang paling banyak menghisap madat ialah di residentie Surakarta, Yogyakarta, dan Kediri,” tulis Liem Thian Joe.

Awal Bisnis Candu

Oei Tiong Ham sebenar bukan pakter candu pertama yang ada di Jawa. Ia baru memulai bisnis candu sekitar tahun 1890-an, setelah melakukan ekspansi bisnis ayahnya, dari perusahaan perdagangan Kian Gwan menjadi Oei Tiong Ham Concern (OTHC).

Meski demikian, saat krisis perniagaan candu melanda pada akhir 1880-an, hanya empat dari 19 pakter candu yang bertahan, salah satunya adalah Oei Tiong Ham. Oei Tiong Ham bahkan menjadi pakter candu yang paling banyak meraup keuntungan. Diperkirakan antara 1890 hingga 1904, perusahaan milik Oei Tiong Ham, Kian Gwan mampu meraup untung sekitar 18 juta gulden dari perdagangan opium.

Keuntungan ini pun menjadi dasar bagi Oei Tiong Ham meletakan bisnis atau industri gula yang berkembang pesat. Bahkan, di usia yang belum menginjak 30 tahun, Oei Tiong Ham mampu melebarkan sayapnya hingga keluar negeri. Perusahaan Oei Tiong Ham, OTHC bahkan tercatat memiliki kantor cabang di luar negeri seperti London, Amsterdam, Singapura, Bangkok, dan New York.

Baca juga: Warisan Pengusaha Terkaya Asia dari Semarang Disita Rezim Sukarno?

Tak hanya itu, Oei Tiong Ham juga mendirikan bank, perusahaan pelayaran dan ritel. Oei Tiong Ham juga menjadi pemilik NV Handel Maatschappij Kian Gwan, sebuah perusahaan perdagangan gula internasional. Ia juga menjadi pemilik NV Algemeene Maatshcappij to Exploitatie der Oie Tiong Ham Suikerfabrieken yang mengelola lima perkebunan dan penggilingan tebu di Jawa.

Meski kurang fasih berbahasa Belanda dan Inggris, Oei Tiong Ham yang meninggal di usia 57 tahun pada tahun 1924, telah mencatatkan dirinya sebagai orang terkaya di Hindia Belanda kala itu. Ia bahkan tersohor di seantero Asia dan terkenal di Australia, Amerika, hingga Eropa.

Oei Tiong Ham dikenal dengan julukan Raja Gula dari Semarang, meskipun tidak bisa dipungkiri sebagian kekayaannya diperoleh dari perdagangan candu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya