SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA-- Untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil, pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Menurutnya, instrumen kebijakan diskon PPnBM akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan serta berlaku mulai 1 Maret 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Maka kita dorong dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang local content-nya 70 persen,” katanya dalam forum pemimpin redaksi, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Landainya Kasus Covid-19 Bikin Tesla Makin Yakin Bikin Pabrik di India

Lantas, apa saja isi detail kebijakan insentif PPnBM? Bagaimana dampaknya bagi industri otomotif dan konsumen? Berikut rangkuman 5 fakta insentif PPnBM yang akan dikeluarkan pemerintah, mulai dari tahapan diskon, kriteria, hingga harga mobil setelah dapat potongan PPnBM.

1. Kriteria

Pemerintah menanggung PPnBM untuk kendaraan roda empat atau mobil yang memiliki kriteria, yaitu kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen.

Dengan kata lain, kendaraan yang mendapat insentif dan diskon PPnBM sudah diproduksi di Indonesia dan memiliki material dan suku cadang buatan industri dalam negeri. Insentif pembebasan dan diskon PPnBM berlaku untuk mobil berpenggerak 4x2, termasuk sedan.

Baca Juga: KRL Jogja-Solo Tambah Perjalanan, Ini Jadwal Terbarunya

2. Tahapan Diskon

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, yaitu Maret-Mei 2021. Selanjutnya, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, yaitu Juni-Agustus 2021. Terakhir, insentif PPnBM sebesar 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga, yakni September-November 2021.

Baca Juga: Mal Di Solo Kembali Bergairah Setelah Aturan Ini Dicabut

3. Daftar Mobil

Mengacu dari kriteria yang ditetapkan pemerintah, pembebasan dan diskon PPnBM akan berlaku untuk mobil-mobil penguasa pasar otomotif Indonesia. Tipe mobil yang bakal dapat potongan PPnBM menjadi 0 persen, 25 persen, hingga 50 persen, antara lain Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga.

Selain merek dan tipe mobil di atas, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar mobil yang mendapat insentif PPnBM.

Baca Juga: Relaksasi Lanjutan Sektor Keuangan, Ini Ketentuan Bagi Perusahaan Pembiayaan Dari OJK

4. DP Nol Persen

Selain insentif PPnBM, Pemerintah juga telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP).

Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka atau DP 0 persen.

Saat ini, aturan soal uang muka tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Pasal 20 mengizinkan perusahaan multifinance dengan kondisi sehat atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih 1 persen dapat menerapkan DP nol persen. Namun, untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF 1 persen hingga 3 persen, harus menerapkan DP minimal 10 persen dari harga kendaraan bermotor.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini (19/2/2021): Cenderung Stabil

5. Harga Mobil

Berikut daftar lengkap perkiraan harga mobil-mobil yang masuk kriteria pembebasan PPnBM:

Honda Brio RS:
Harga: Rp188,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp170 juta

Toyota Yaris:
Harga: Rp257,7 juta – Rp304,25 juta
Tanpa PPnBM: Rp239 juta – 273 juta

Honda Jazz:
Harga: Rp255 juta – Rp298,5 juta
Tanpa PPnBM: 229 juta – Rp267 juta

Toyota Avanza
Harga: Rp200,2 – Rp231,250 juta
Tanpa PPnBm: Rp180 juta – Rp208 juta

Suzuki Ertiga
Harga: Rp 210,5 juta – Rp254,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp189,45 juta – Rp 229,05 juta



Mitsubishi Xpander
Harga: Rp221,4 juta – Rp 278,9 juta
Tanpa PPnBm: Rp199,26 juta – Rp 251,01 juta

Daihatsu Xenia
Harga: Rp196,75 juta – Rp240,65 juta
Tanpa PPnBm: Rp 177,075 juta – Rp216,585 juta

Honda Mobilio
Harga: Rp207,5 juta – Rp 252,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp 186,75 juta – Rp 227,25 juta

Toyota Rush
Harga: Rp257,7 juta – Rp279,1 juta
Tanpa PPnBM: Rp231,930 juta – Rp 251,19 juta

Daihatsu Terios
Harga:Rp 214,45 juta – Rp 269,050 juta
Tanpa PPnBM: Rp193,005 juta – Rp 242,145 juta

Honda BR-V
Harga: Rp253,5 juta – Rp296 juta
Tanpa PPnBM: Rp228,15 juta – Rp266,4 juta

Suzuki XL7
Harga: Rp236,5 juta – Rp273,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp212,850 juta – Rp246,15 juta

Mitsubishi Xpander Cross
Harga: Rp 276,5 juta – Rp299,5 juta
Tanpa PPnBM: Rp248,85 juta – Rp269,55 juta

Toyota Vios
Harga: Rp311,9 juta – Rp346,85 juta
Tanpa PPnBM: Rp261 juta – Rp296 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya